Berita

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Ngaku jadi Advokat Mentan SYL, Febri Diansyah Bantah Berupaya Hilangkan Berkas Dugaan Korupsi di Kementan

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 15:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah kabar soal dirinya disebut membuat skenario penghilangan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Bantahan itu disampaikan langsung Febri Diansyah, saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (2/10).

Tidak hanya sendiri, Febri datang bersama dengan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, yang juga dipanggil tim penyidik.


Kepada wartawan, Febri mengaku belum menerima surat panggilan dari tim penyidik. Kabar pemanggilannya pun baru ia ketahui ketika banyak wartawan yang bertanya kepadanya melalui pesan WhatsApp.

"Tapi, karena kami punya komitmen, setelah kami diskusi, kita harus hadir datang ke KPK hari ini, makanya kami datang meskipun surat panggilan secara resmi tersebut belum kami terima," kata Febri.

Febri pun turut memberikan tanggapan terkait kabar yang disebutnya simpang siur, bahwa dirinya dikaitkan dengan dugaan penghilangan barang bukti atau sejenisnya.

"Karena di berita beberapa hari sebelumnya, Jubir KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di kementerian pertanian. Itu juga baru kami ketahui dari pemberitaan yang ada," katanya.

"Jadi kami tegaskan, bahwa kalau ada isu-isu seperti itu, itu adalah isu-isu yang tidak benar," tegas Febri.

Febri menjelaskan, bahwa dirinya bersama Rasamala merupakan advokat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika masih dalam tahap penyelidikan di KPK. Ketika proses penyelidikan, dirinya dan Rasamala ditunjuk Mentan SYL menjadi pengacara untuk melakukan assessment pemetaan titik-titik rawan korupsi di Kementan.

"Dari pemetaan itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan secara sederhana mungkin nanti detailnya, misalnya perbaikan tata kelola dan penguatan pencegahan korupsi, penguatan sistem pengendalian gratifikasi, dan juga penguatan pengawasan internal," jelasnya.

Rekomendasi tersebut pun kata Febri, sudah diserahkan kepada pihak Kementan. Dia berharap, dari hasil pemetaan itu dapat dilakukan perbaikan.

"Tapi itu berada di tahap penyelidikan. Sementara di penyidikan, kami belum tau. Penyidikan kan baru terjadi kalau di pemberitaan kan dalam beberapa hari," tutur Febri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Febri Diansyah dkk diduga membuat skenario untuk menghilangkan barang bukti yang terkait dengan perkara korupsi yang diduga menjerat Mentan SYL.

Untuk itu, Febri Diansyah dkk dipanggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi terkait dugaan skenario tersebut.

Pada saat melakukan penggeledahan di kantor Kementan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9), tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.

Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan. Di mana, penyidikan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka, maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya