Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Aturan Bekas Napi Korupsi Nyaleg Menentang UU Pemilu, KPU Berkelit Tunggu Fatwa MA

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) soal pencalonan bekas narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, belum bisa segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik beralasan, putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023 tersebut masih menunggu sikap partai politik (parpol) yang ada di parlemen, yakni berupa pengajuan fatwa MA.

"Saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA," ujar Idham saat ditemui usai acara Rapat Konsultasi dengan pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara (HTN-HAN), di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (2/10).


Idham tidak bisa memastikan kapan tindak lanjut putusan MA bisa dilaksanakan KPU. Alih-alih, dia malah berkelit dengan mengaku belum menerima dokumen putusan MA hingga hari ini, meski salinan putusan sudah bisa diakses publik sejak Sabtu pekan lalu (30/9).

"Untuk putusan Mahkamah Agung nomor 28 P/HUM/2023 itu salinan hard copy-nya belum (diterima KPU), tapi tentunya kami memahami betul bahwa putusan MA bersifat erga omnes atau final dan mengikat, dan kami akan segera tindak lanjuti," ucapnya.

Namun, ketika ditanya bentuk tindak lanjut terhadap putusan MA tersebut, Idham yang menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, tidak bisa menjawab secara pasti.

"Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," tandas Idham.

Pada intinya, putusan MA mengamini dalil gugatan para Pemohon yang menganggap aturan KPU menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi, karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kalau dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Apabila seorang napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua ia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.

Putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023 itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya