Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Demokrasi Bisa Rusak Jika MK Putuskan Batas Usia Capres-cawapres 35 Tahun

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 11:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Akan terkesan politis dan beresiko merusak tatanan demokrasi, jika Mahkamah Konstitusi (MK mengabulkan gugatan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun.

Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat tidak akan ada perdebatan di MK soal batas usia 35 tahun untuk capres dan atau cawapres.

Pasalnya, dugaan Ujang, MK bakal mengikuti arahan atau skema Presiden Joko Widodo agar putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


"Kalau kita lihat tidak ada perdebatan di MK itu, kelihatannya hanya ketok palu saja tuh mengabulkan gugatan itu," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/10).

Menurutnya, MK akan mengeluarkan dua skema, mengabulkan gugatan dan atau menolak gugatan dengan catatan capres maupun cawapres pernah menjadi kepala daerah.

"Skemanya rasional, dengan argumentasi rasional, kelihatannya ke sana. Bisa jadi usianya diperkecil jadi 35, atau tidak tetap 40 plus pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya.

Jika skema kedua atau pernah menjadi kepala daerah, maka Gibran bisa melenggang menjadi cawapres nantinya..

Akan tetapi, jika benar keputusan dengan skema itu diambil MK, tentu akan merusak sistem demokrasi terpimpin yang dianut Indonesia sejak jaman reformasi.

"Kalau di situ akhirnya Gibran bisa jadi cawapres (misalnya) Prabowo. Tapi, demokrasi kita rusak, demokrasi kita ugal-ugalan," demikian Ujang  Komarudin.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya