Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

TikTok Shop Bakal Ditutup, Arief Poyuono: Jokowi Bunuh Ekonomi Kerakyatan

SABTU, 30 SEPTEMBER 2023 | 23:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan pemerintah yang akan menutup TikTok Shop mendapatkan kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya, datang dari Koordinator Masyarakat Konsumen Tiktok Shop, Arief Poyuono.

Menurut Arief, putusan tersebut merupakan "pembunuhan" terhadap ekonomi kerakyatan yang telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia.

“TikTok Shop ditutup sebagai bentuk pembunuhan ekonomi kerakyatan oleh Jokowi,” tegas Arief dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/9).


Arief berpendapat, tuduhan terhadap TikTok Shop yang diduga melakukan penjualan barang impor secara langsung adalah hal yang sangat mengada-ada.

Ia menyebut bahwa keputusan ini berdampak negatif terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan TikTok Shop sebagai platform untuk menjual produk-produk lokal seperti bawang goreng, ikan teri, batik, golok, dan lain sebagainya.

“Tiktok Shop sudah banyak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Indonesia,” tegas Arief.

Atas dasar itu, Arief mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik penutupan TikTok Shop. Ada dugaan bahwa platform e-commerce lain yang kalah bersaing dengan TikTok Shop turut berperan dalam keputusan ini.

Arief lantas menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan keluarga petinggi negara yang memiliki saham di e-commerce yang kalah bersaing dengan TikTok Shop.

Lebih jauh, Arief juga mempertanyakan larangan bagi TikTok sebagai media sosial untuk melakukan kegiatan e-commerce. Menurutnya, kebijakan ini tidak adil, sementara platform e-commerce lain seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Shopee diperbolehkan untuk menyediakan platform media sosial guna mendukung aktivitas e-commerce mereka.

TikTok resmi dilarang bertransaksi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020.

Dalam Permendag 31/2023 itu disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

TikTok Shop sebagai salah satu social commerce diminta untuk menghentikan kegiatan jual-beli mereka dalam sepekan ini.

“Saya sebagai pengguna TikTok Shop bersama para seller dan affiliator di TikTok Shop menyatakan menolak kebijakan yang tidak adil dan mematikan usaha rakyat kecil yang selama ini banyak membantu perekonomian keluarga rakyat,” tegas Arief.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 ke Mahkamah Agung.

Dalam pandangan Arief, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, dan berpotensi merugikan pertumbuhan ekonomi di negara ini.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya