Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

TikTok Shop Bakal Ditutup, Arief Poyuono: Jokowi Bunuh Ekonomi Kerakyatan

SABTU, 30 SEPTEMBER 2023 | 23:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan pemerintah yang akan menutup TikTok Shop mendapatkan kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya, datang dari Koordinator Masyarakat Konsumen Tiktok Shop, Arief Poyuono.

Menurut Arief, putusan tersebut merupakan "pembunuhan" terhadap ekonomi kerakyatan yang telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia.

“TikTok Shop ditutup sebagai bentuk pembunuhan ekonomi kerakyatan oleh Jokowi,” tegas Arief dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/9).


Arief berpendapat, tuduhan terhadap TikTok Shop yang diduga melakukan penjualan barang impor secara langsung adalah hal yang sangat mengada-ada.

Ia menyebut bahwa keputusan ini berdampak negatif terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan TikTok Shop sebagai platform untuk menjual produk-produk lokal seperti bawang goreng, ikan teri, batik, golok, dan lain sebagainya.

“Tiktok Shop sudah banyak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Indonesia,” tegas Arief.

Atas dasar itu, Arief mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik penutupan TikTok Shop. Ada dugaan bahwa platform e-commerce lain yang kalah bersaing dengan TikTok Shop turut berperan dalam keputusan ini.

Arief lantas menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan keluarga petinggi negara yang memiliki saham di e-commerce yang kalah bersaing dengan TikTok Shop.

Lebih jauh, Arief juga mempertanyakan larangan bagi TikTok sebagai media sosial untuk melakukan kegiatan e-commerce. Menurutnya, kebijakan ini tidak adil, sementara platform e-commerce lain seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Shopee diperbolehkan untuk menyediakan platform media sosial guna mendukung aktivitas e-commerce mereka.

TikTok resmi dilarang bertransaksi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020.

Dalam Permendag 31/2023 itu disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

TikTok Shop sebagai salah satu social commerce diminta untuk menghentikan kegiatan jual-beli mereka dalam sepekan ini.

“Saya sebagai pengguna TikTok Shop bersama para seller dan affiliator di TikTok Shop menyatakan menolak kebijakan yang tidak adil dan mematikan usaha rakyat kecil yang selama ini banyak membantu perekonomian keluarga rakyat,” tegas Arief.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 ke Mahkamah Agung.

Dalam pandangan Arief, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, dan berpotensi merugikan pertumbuhan ekonomi di negara ini.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya