Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

TikTok Shop Bakal Ditutup, Arief Poyuono: Jokowi Bunuh Ekonomi Kerakyatan

SABTU, 30 SEPTEMBER 2023 | 23:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan pemerintah yang akan menutup TikTok Shop mendapatkan kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya, datang dari Koordinator Masyarakat Konsumen Tiktok Shop, Arief Poyuono.

Menurut Arief, putusan tersebut merupakan "pembunuhan" terhadap ekonomi kerakyatan yang telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia.

“TikTok Shop ditutup sebagai bentuk pembunuhan ekonomi kerakyatan oleh Jokowi,” tegas Arief dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/9).

Arief berpendapat, tuduhan terhadap TikTok Shop yang diduga melakukan penjualan barang impor secara langsung adalah hal yang sangat mengada-ada.

Ia menyebut bahwa keputusan ini berdampak negatif terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan TikTok Shop sebagai platform untuk menjual produk-produk lokal seperti bawang goreng, ikan teri, batik, golok, dan lain sebagainya.

“Tiktok Shop sudah banyak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Indonesia,” tegas Arief.

Atas dasar itu, Arief mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik penutupan TikTok Shop. Ada dugaan bahwa platform e-commerce lain yang kalah bersaing dengan TikTok Shop turut berperan dalam keputusan ini.

Arief lantas menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan keluarga petinggi negara yang memiliki saham di e-commerce yang kalah bersaing dengan TikTok Shop.

Lebih jauh, Arief juga mempertanyakan larangan bagi TikTok sebagai media sosial untuk melakukan kegiatan e-commerce. Menurutnya, kebijakan ini tidak adil, sementara platform e-commerce lain seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Shopee diperbolehkan untuk menyediakan platform media sosial guna mendukung aktivitas e-commerce mereka.

TikTok resmi dilarang bertransaksi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020.

Dalam Permendag 31/2023 itu disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

TikTok Shop sebagai salah satu social commerce diminta untuk menghentikan kegiatan jual-beli mereka dalam sepekan ini.

“Saya sebagai pengguna TikTok Shop bersama para seller dan affiliator di TikTok Shop menyatakan menolak kebijakan yang tidak adil dan mematikan usaha rakyat kecil yang selama ini banyak membantu perekonomian keluarga rakyat,” tegas Arief.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 ke Mahkamah Agung.

Dalam pandangan Arief, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, dan berpotensi merugikan pertumbuhan ekonomi di negara ini.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya