Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

TikTok Shop Bakal Ditutup, Arief Poyuono: Jokowi Bunuh Ekonomi Kerakyatan

SABTU, 30 SEPTEMBER 2023 | 23:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan pemerintah yang akan menutup TikTok Shop mendapatkan kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya, datang dari Koordinator Masyarakat Konsumen Tiktok Shop, Arief Poyuono.

Menurut Arief, putusan tersebut merupakan "pembunuhan" terhadap ekonomi kerakyatan yang telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia.

“TikTok Shop ditutup sebagai bentuk pembunuhan ekonomi kerakyatan oleh Jokowi,” tegas Arief dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/9).


Arief berpendapat, tuduhan terhadap TikTok Shop yang diduga melakukan penjualan barang impor secara langsung adalah hal yang sangat mengada-ada.

Ia menyebut bahwa keputusan ini berdampak negatif terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan TikTok Shop sebagai platform untuk menjual produk-produk lokal seperti bawang goreng, ikan teri, batik, golok, dan lain sebagainya.

“Tiktok Shop sudah banyak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Indonesia,” tegas Arief.

Atas dasar itu, Arief mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik penutupan TikTok Shop. Ada dugaan bahwa platform e-commerce lain yang kalah bersaing dengan TikTok Shop turut berperan dalam keputusan ini.

Arief lantas menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan keluarga petinggi negara yang memiliki saham di e-commerce yang kalah bersaing dengan TikTok Shop.

Lebih jauh, Arief juga mempertanyakan larangan bagi TikTok sebagai media sosial untuk melakukan kegiatan e-commerce. Menurutnya, kebijakan ini tidak adil, sementara platform e-commerce lain seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Shopee diperbolehkan untuk menyediakan platform media sosial guna mendukung aktivitas e-commerce mereka.

TikTok resmi dilarang bertransaksi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020.

Dalam Permendag 31/2023 itu disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

TikTok Shop sebagai salah satu social commerce diminta untuk menghentikan kegiatan jual-beli mereka dalam sepekan ini.

“Saya sebagai pengguna TikTok Shop bersama para seller dan affiliator di TikTok Shop menyatakan menolak kebijakan yang tidak adil dan mematikan usaha rakyat kecil yang selama ini banyak membantu perekonomian keluarga rakyat,” tegas Arief.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 ke Mahkamah Agung.

Dalam pandangan Arief, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, dan berpotensi merugikan pertumbuhan ekonomi di negara ini.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya