Berita

Mentan Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Mentan Syahrul Yasin Limpo Diduga Peras Pejabat Kementan

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 15:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melakukan pemerasan terhadap para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan posisi jabatan strategis.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara korupsi di Kementan.

"Bahwa siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa, pasti pada saatnya KPK akan sampaikan pada teman-teman semuanya, kepada masyarakat," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Ali menjelaskan, pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap para pejabat untuk bisa mendapatkan jabatan strategis di Kementan.

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan. Pasalnya 12E," pungkas Ali.

Berdasarkan catatan Kantor Berita Politik RMOL, penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini sudah dilakukan sejak 16 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023.

Terdapat tiga kluster korupsi di Kementan, yakni dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.

Dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan tahun 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida tahun 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta.

Dari proses penyidikan ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat (29/9).

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan bukti uang senilai Rp30 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya, ditemukan pula berbagai dokumen dan alat elektronik.

Selain itu, KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api. Akan tetapi, temuan senjata api tersebut diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditelusuri lebih lanjut.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

UPDATE

Telkom Capai Pertumbuhan Pendapatan Positif Rp112,2 Triliun

Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:45

Tim Satgas Bencana TNI Tiba di Filipina

Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:29

Impor Baja Murah dari China Ancam Industri Dalam Negeri

Kamis, 31 Oktober 2024 | 02:59

DPD Dorong Pemerintah Terapkan Kebijakan Proteksionis di Sektor Tekstil

Kamis, 31 Oktober 2024 | 02:34

Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ninja Xpress Luncurkan Layanan Inovatif Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 02:12

Jumhur Hidayat Puji Prabowo Gercep Tangani Potensi PHK Buruh Sritex

Kamis, 31 Oktober 2024 | 01:59

Infomedia Kupas Revolusi AI Dukung Bisnis Berkelanjutan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 01:41

Uang Suap Zarof Ricar

Kamis, 31 Oktober 2024 | 01:21

Luthfi: Jawa Tengah Rumah Kami, Bukan Sekadar Tempat Mudik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 01:12

Prajurit Marinir Pertontonkan Kemampuan Renang Laut 1.000 Meter

Kamis, 31 Oktober 2024 | 00:59

Selengkapnya