Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pemimpin Islam dan Dua Perusahaan Sudan Disanksi Departemen Keuangan AS

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 07:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi terhadap Ali Karti, seorang pemimpin Islam Sudan.

Sanksi terbaru yang diumumkan Jumat (29/9), juga menyasar dua perusahaan, satu milik pasukan paramiliter dan yang lainnya adalah perusahaan yang berbasis di Rusia.

Sudan Tribune
melaporkan, sanksi tersebut bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang telah melemahkan upaya untuk menemukan solusi damai dan demokratis di Sudan.


Washington menganggap Karti, seorang menteri luar negeri di bawah mantan presiden Sudan Omer al-Bashir, sebagai ancaman atas stabilitas dan keamanan di negara Afrika itu.

"Karti telah memimpin upaya untuk menggagalkan kemajuan Sudan menuju transisi demokrasi penuh, termasuk dengan melemahkan pemerintahan transisi yang dipimpin oleh sipil dan proses Perjanjian Kerangka Politik, yang berkontribusi terhadap pecahnya pertempuran antara Angkatan Bersenjata Sudan (SAF) dan Pasukan Dukungan Cepat (RSF) pada 15 April 2023," kata OFAC.

Menurut keterangan, kedua perusahaan yang disanksi AS adalah perusahaan afiliasi RSF yang menghasilkan pendapatan dan berkontribusi terhadap konflik di Sudan.

GSK Advance Company, adalah perusahaan teknologi informasi dan keamanan yang berbasis di Sudan dan dijalankan oleh anggota pasukan keamanan Sudan yang berpengaruh. Faktanya, GSK telah digunakan sebagai saluran pengadaan untuk RSF, salah satu agresor utama dalam konflik di Sudan saat ini.

Sedangkan Aviatrade LLC, adalah perusahaan pemasok militer yang berbasis di Rusia yang telah bekerja sama dengan GSK untuk mengatur pengadaan suku cadang dan perbekalan, serta pelatihan, untuk kendaraan udara tak berawak (UAV) yang sebelumnya dibeli oleh RSF.

GSK dan Aviatrade LLC dianggap bertanggung jawab, atau terlibat  - baik langsung maupun tidak - dalam tindakan atau kebijakan yang mengancam perdamaian, keamanan, atau stabilitas Sudan.

Sanksi tersebut membekukan semua aset individu dan entitas yang ditunjuk yang berada di bawah yurisdiksi AS dan melarang warga AS melakukan transaksi dengan mereka.

Sanksi tersebut merupakan upaya terbaru Amerika untuk menekan pihak-pihak yang bertikai di Sudan agar berhenti berperang dan mencapai penyelesaian damai.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya