Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Bisnis

Pelaku Usaha: Munculnya Sosial Commerce Bikin UMKM Babak Belur

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, & Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, disambut baik pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Assosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri, Hermawati Setyorinny menyebut pemisahan platform sosial commerce (s-commerce) dengan elektronik (e commerce) untuk berdagang dapat membuka peluang bagi UMKM lebih berkembang.

“Munculnya s-commerce bikin UMKM babak belur. Terlebih jika barang yang dijual impor dan lebih murah ketimbang harga produksi dalam negeri,” jelas Rinny akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (28/9).


Menurut dia, s-commerce memang perlu dibatasi karena jika media sosial juga digunakan sebagai tempat bertransaksi maka orang yang tak memiliki produk bisa melakukan jual-beli.

“Kalau media sosial digunakan untuk berdagang itu dampaknya sangat besar karena di situ berarti bisa juga orang yang nggak punya produk dia bisa jualan di Project S TikTok itu,” tambahnya.

Lanjut wanita asal Semarang itu, sudah menjadi tugas pemerintah untuk membatasi media sosial agar tidak menjadi tempat bertransaksi jual-beli. Namun, di sisi lain, dia mendorong pemerintah untuk memprioritaskan pemberdayaan UMKM.

“Yang lebih penting untuk dilakukan pemerintah, perlu memberdayakan UMKM agar melek digital. Sebab, masih ada pelaku UMKM yang masih belum masuk ke platform perdagangan online,” tegasnya.

“Karena memang kekurangan SDM UMKM kita ini belum paham transformasi teknologi dalam memasarkan produknya. Mereka paham WhatsApp, Instagram, tapi inovasi untuk jualannya mereka belum tahu,” pungkas Rinny.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, pemisahan ini dimaksudkan agar tidak ada penguasaan algoritma dari pihak tertentu dalam berjualan dan bertransaksi di s-commerce.

"Jadi ini harus dipisah, sehingga algoritmanya itu ya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," imbuh Zulhas dalam keterangan tertulis, Senin (25/9).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya