Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Bisnis

Pelaku Usaha: Munculnya Sosial Commerce Bikin UMKM Babak Belur

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, & Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, disambut baik pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Assosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri, Hermawati Setyorinny menyebut pemisahan platform sosial commerce (s-commerce) dengan elektronik (e commerce) untuk berdagang dapat membuka peluang bagi UMKM lebih berkembang.

“Munculnya s-commerce bikin UMKM babak belur. Terlebih jika barang yang dijual impor dan lebih murah ketimbang harga produksi dalam negeri,” jelas Rinny akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (28/9).


Menurut dia, s-commerce memang perlu dibatasi karena jika media sosial juga digunakan sebagai tempat bertransaksi maka orang yang tak memiliki produk bisa melakukan jual-beli.

“Kalau media sosial digunakan untuk berdagang itu dampaknya sangat besar karena di situ berarti bisa juga orang yang nggak punya produk dia bisa jualan di Project S TikTok itu,” tambahnya.

Lanjut wanita asal Semarang itu, sudah menjadi tugas pemerintah untuk membatasi media sosial agar tidak menjadi tempat bertransaksi jual-beli. Namun, di sisi lain, dia mendorong pemerintah untuk memprioritaskan pemberdayaan UMKM.

“Yang lebih penting untuk dilakukan pemerintah, perlu memberdayakan UMKM agar melek digital. Sebab, masih ada pelaku UMKM yang masih belum masuk ke platform perdagangan online,” tegasnya.

“Karena memang kekurangan SDM UMKM kita ini belum paham transformasi teknologi dalam memasarkan produknya. Mereka paham WhatsApp, Instagram, tapi inovasi untuk jualannya mereka belum tahu,” pungkas Rinny.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, pemisahan ini dimaksudkan agar tidak ada penguasaan algoritma dari pihak tertentu dalam berjualan dan bertransaksi di s-commerce.

"Jadi ini harus dipisah, sehingga algoritmanya itu ya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," imbuh Zulhas dalam keterangan tertulis, Senin (25/9).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya