Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Bisnis

Pelaku Usaha: Munculnya Sosial Commerce Bikin UMKM Babak Belur

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, & Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, disambut baik pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Assosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri, Hermawati Setyorinny menyebut pemisahan platform sosial commerce (s-commerce) dengan elektronik (e commerce) untuk berdagang dapat membuka peluang bagi UMKM lebih berkembang.

“Munculnya s-commerce bikin UMKM babak belur. Terlebih jika barang yang dijual impor dan lebih murah ketimbang harga produksi dalam negeri,” jelas Rinny akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (28/9).


Menurut dia, s-commerce memang perlu dibatasi karena jika media sosial juga digunakan sebagai tempat bertransaksi maka orang yang tak memiliki produk bisa melakukan jual-beli.

“Kalau media sosial digunakan untuk berdagang itu dampaknya sangat besar karena di situ berarti bisa juga orang yang nggak punya produk dia bisa jualan di Project S TikTok itu,” tambahnya.

Lanjut wanita asal Semarang itu, sudah menjadi tugas pemerintah untuk membatasi media sosial agar tidak menjadi tempat bertransaksi jual-beli. Namun, di sisi lain, dia mendorong pemerintah untuk memprioritaskan pemberdayaan UMKM.

“Yang lebih penting untuk dilakukan pemerintah, perlu memberdayakan UMKM agar melek digital. Sebab, masih ada pelaku UMKM yang masih belum masuk ke platform perdagangan online,” tegasnya.

“Karena memang kekurangan SDM UMKM kita ini belum paham transformasi teknologi dalam memasarkan produknya. Mereka paham WhatsApp, Instagram, tapi inovasi untuk jualannya mereka belum tahu,” pungkas Rinny.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, pemisahan ini dimaksudkan agar tidak ada penguasaan algoritma dari pihak tertentu dalam berjualan dan bertransaksi di s-commerce.

"Jadi ini harus dipisah, sehingga algoritmanya itu ya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," imbuh Zulhas dalam keterangan tertulis, Senin (25/9).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya