Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Bisnis

Pelaku Usaha: Munculnya Sosial Commerce Bikin UMKM Babak Belur

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, & Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, disambut baik pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Assosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri, Hermawati Setyorinny menyebut pemisahan platform sosial commerce (s-commerce) dengan elektronik (e commerce) untuk berdagang dapat membuka peluang bagi UMKM lebih berkembang.

“Munculnya s-commerce bikin UMKM babak belur. Terlebih jika barang yang dijual impor dan lebih murah ketimbang harga produksi dalam negeri,” jelas Rinny akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (28/9).

Menurut dia, s-commerce memang perlu dibatasi karena jika media sosial juga digunakan sebagai tempat bertransaksi maka orang yang tak memiliki produk bisa melakukan jual-beli.

“Kalau media sosial digunakan untuk berdagang itu dampaknya sangat besar karena di situ berarti bisa juga orang yang nggak punya produk dia bisa jualan di Project S TikTok itu,” tambahnya.

Lanjut wanita asal Semarang itu, sudah menjadi tugas pemerintah untuk membatasi media sosial agar tidak menjadi tempat bertransaksi jual-beli. Namun, di sisi lain, dia mendorong pemerintah untuk memprioritaskan pemberdayaan UMKM.

“Yang lebih penting untuk dilakukan pemerintah, perlu memberdayakan UMKM agar melek digital. Sebab, masih ada pelaku UMKM yang masih belum masuk ke platform perdagangan online,” tegasnya.

“Karena memang kekurangan SDM UMKM kita ini belum paham transformasi teknologi dalam memasarkan produknya. Mereka paham WhatsApp, Instagram, tapi inovasi untuk jualannya mereka belum tahu,” pungkas Rinny.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, pemisahan ini dimaksudkan agar tidak ada penguasaan algoritma dari pihak tertentu dalam berjualan dan bertransaksi di s-commerce.

"Jadi ini harus dipisah, sehingga algoritmanya itu ya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," imbuh Zulhas dalam keterangan tertulis, Senin (25/9).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya