Berita

Info perdagangan PT RMKO dan PT RMKE/RMOL Sumsel

Bisnis

RMKO Kena UMA, Buntut Aktivitas PT RMK Energy Distop KLHK?

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 13:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk transaksi perdagangan PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) pada 26 September kemarin.

Muncul dugaan hal tersebut merupakan efek domino dari penghentian operasional perusahaan induk RMKO, yaitu PT RMK Energy (RMKE) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pelanggaran lingkungan.  

Pengumuman UMA bernomor Peng-UMA-00110/BEI.WAS/09-2023 ditandatangani Kadiv Pengawasan Transaksi Yulianto Aji.


Usai pengumuman dikeluarkan, saham RMKO berada di harga Rp270 pada penutupan perdagangan tanggal 26 September dan diperdagangkan sebanyak 3.769.600 lembar.

Berdasarkan catatan Kantor Berita RMOL Sumsel, Kamis (28/9). Dalam satu minggu ini, saham perusahaan yang baru memulai Initial Public Offering (IPO) pada 31 Juli 2023 ini jatuh sampai 13,46 persen.

Sementara jika dihitung dalam satu bulan terakhir, saham ini terjun bebas sampai 35,41 persen dan 51,79 persen sejak di listing.

Begitu pula saham RMKE yang juga jatuh, pada hari yang sama ditutup dengan harga Rp685, meskipun sempat menyentuh level tertinggi di Rp700 dan diperdagangkan sebanyak 1.725.300 lembar saham.

Sementara penutupan perdagangan tanggal 27 september, saham RMKO ditutup di harga Rp 270, dengan volume perdagangan sebanyak 4.884.600 lembar.

Sedangkan saham RMKE pada penutupan perdagangan tanggal 27 september, tercatat ditutup di harga Rp 685 dan diperdagangkan sebanyak 1.047.700 lembar.

Jatuhnya saham dua perusahaan ini diduga tidak bisa dilepaskan dari penyetopan aktivitas PT RMK Energy akibat melanggar lingkungan, bahkan Kementerian LHK berencana membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan yang memiliki pelabuhan di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim ini.

Buntut Pengumuman UMA

Buntut dari pengumuman UMA ini, seluruh investor perusahaan diminta untuk melaksanakan empat poin penting. Keempat poin tersebut adalah:

a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa

b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya

c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan

d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Aktivitas RMKE Distop KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyetopan aktivitas PT RMK Energy yang berlokasi di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim pada Rabu (27/9).

Dalam salinan yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel, disebutkan bahwa Kementerian LHK tidak segan untuk membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan tersebut, bahkan membawa perkara lingkungan ini ke ranah hukum.

"Apabila Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMK-E, upaya selanjutnya yang akan kami lakukan yaitu pengenaan pemberatan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata," tegas Direktur Jenderal Gakkum, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya