Berita

Info perdagangan PT RMKO dan PT RMKE/RMOL Sumsel

Bisnis

RMKO Kena UMA, Buntut Aktivitas PT RMK Energy Distop KLHK?

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 13:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk transaksi perdagangan PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) pada 26 September kemarin.

Muncul dugaan hal tersebut merupakan efek domino dari penghentian operasional perusahaan induk RMKO, yaitu PT RMK Energy (RMKE) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pelanggaran lingkungan.  

Pengumuman UMA bernomor Peng-UMA-00110/BEI.WAS/09-2023 ditandatangani Kadiv Pengawasan Transaksi Yulianto Aji.


Usai pengumuman dikeluarkan, saham RMKO berada di harga Rp270 pada penutupan perdagangan tanggal 26 September dan diperdagangkan sebanyak 3.769.600 lembar.

Berdasarkan catatan Kantor Berita RMOL Sumsel, Kamis (28/9). Dalam satu minggu ini, saham perusahaan yang baru memulai Initial Public Offering (IPO) pada 31 Juli 2023 ini jatuh sampai 13,46 persen.

Sementara jika dihitung dalam satu bulan terakhir, saham ini terjun bebas sampai 35,41 persen dan 51,79 persen sejak di listing.

Begitu pula saham RMKE yang juga jatuh, pada hari yang sama ditutup dengan harga Rp685, meskipun sempat menyentuh level tertinggi di Rp700 dan diperdagangkan sebanyak 1.725.300 lembar saham.

Sementara penutupan perdagangan tanggal 27 september, saham RMKO ditutup di harga Rp 270, dengan volume perdagangan sebanyak 4.884.600 lembar.

Sedangkan saham RMKE pada penutupan perdagangan tanggal 27 september, tercatat ditutup di harga Rp 685 dan diperdagangkan sebanyak 1.047.700 lembar.

Jatuhnya saham dua perusahaan ini diduga tidak bisa dilepaskan dari penyetopan aktivitas PT RMK Energy akibat melanggar lingkungan, bahkan Kementerian LHK berencana membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan yang memiliki pelabuhan di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim ini.

Buntut Pengumuman UMA

Buntut dari pengumuman UMA ini, seluruh investor perusahaan diminta untuk melaksanakan empat poin penting. Keempat poin tersebut adalah:

a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa

b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya

c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan

d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Aktivitas RMKE Distop KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyetopan aktivitas PT RMK Energy yang berlokasi di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim pada Rabu (27/9).

Dalam salinan yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel, disebutkan bahwa Kementerian LHK tidak segan untuk membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan tersebut, bahkan membawa perkara lingkungan ini ke ranah hukum.

"Apabila Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMK-E, upaya selanjutnya yang akan kami lakukan yaitu pengenaan pemberatan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata," tegas Direktur Jenderal Gakkum, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya