Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

TikTok Shop Terancam Ditutup, Pemerintah Beri Waktu Sepekan untuk Pindah ke E-Commerce

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 09:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pelaku usaha social commerce untuk bermigrasi ke platform e-commerce lainnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan peraturan mengenai perdagangan elektronik. Aturan tersebut adalah Revisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023, dan saat ini sudah berlaku.

Permendag tersebut berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Mendag mengatakan, kebijakan ini akan mengatur kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Tanah Air. Aturan itu juga menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop yang mulai banyak digunakan masyarakat.

“Ini untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan sehat. Jangan sampai ada medsos jadi e-commerce, ada tokonya, (layanan) perbankan juga ada. Jangan lupa, ada perlindungan terhadap data pribadi,” kata  Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9).

Namun begitu, Zulkifli mengatakan pihaknya masih memberikan waktu satu pekan bagi Tiktok Shop maupun para pedagang untuk masa transisi.

Saat ini, ada enam juta pelaku UMKM lokal yang berjualan via platform Tiktok Shop, seperti yang disebutkan dalam keterangan resmi Tiktok.  

Mengenai hal ini, Zulkifli menegaskan bahwa TikTok harus mengurus izin, dan bagi pelaku UMKM bisa segera pindah ke platform e-commerce.

"Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa platform media sosial hanya boleh mempromosikan barang dagangan, tetapi 'haram' melakukan transaksi di dalam aplikasi layaknya e-commerce.

Dalam hal ini, Tiktok Shop harus menjadi entitas baru dengan izin baru. Tiktok Shop juga harus terpisah dengan media sosial Tiktok yang selama ini digunakan penggunanya untuk mengunggah konten-konten digital.

Zulkifli menegaskan ia akan mencabut izin usaha platform media sosial yang masih melayani transaksi jual-beli secara langsung.

Zulhas memerinci, sanksi administratif bagi platform media sosial atau social commerce yang masih melayani transaksi jual beli ialah berupa peringatan secara tertulis. Bila tak diindahkan, platform tersebut akan dimasukkan ke daftar prioritas pengawasan, lalu dimasukkan ke daftar hitam.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya