Berita

Kepala UPTD Loka Bina Karya, Patriawati Narendra, bersama komunitas Disabilitas Kabupaten Tegal menunjukkan batik ciprat yang asli/Ist

Nusantara

Komunitas Disabilitas Kecewa, Kebijakan Seragam Batik Ciprat Tak Membuat Mereka Dilirik Bupati Tegal

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 05:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan Bupati Tegal tentang kewajiban aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam berbahan batik ciprat, ecoprit, maupun goyor justru membuat kecewa komunitas disabilitas. Khususnya komunitas disabilitas yang selama ini memproduksi batik ciprat. Pasalnya, komunitas disabilitas tidak dilibatkan dalam pengadaan seragam.

"Saya di sini mewakili komunitas disabilitas yang mengeluhkan harga batik ciprat di pasaran yang lebih murah daripada batik ciprat hasil produksi komunitas disabilitas," kata Kepala UPTD Loka Bina Karya, Patriawati Narendra, bersama 3 anggota komunitas disabilitas, Rabu (27/9).

Ia menyebut kebijakan Bupati Tegal memang membuka pasar untuk produksi lokal. Namun, kebijakan tidak melihat pemberdayaan warga disabilitas dan hanya diserahkan kepada pasar umum.


Patriawarti menyebut, harga dan kualitas batik ciprat di pasaran umum tidak sebagus produk produk batik ciprat disabilitas.

"Saya sangat kecewa, karena kami sudah merintis pemberdayaan warga disabilitas di desa Dukuhsalam dan Desa Bulakpacing sudah jatuh bangun melalui bantuan dari Kementerian Sosial," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (27/9).

Menurutnya, sesuai dengan amanah Undang-undang No 11 Tahun 2009 bahwa komunitas ini wajib difasilitasi dan diberikan perlindungan, sehingga kebijakan daerah harusnya bisa mengayomi komunitas disabilitas.

Saat ini komunitas ini juga sudah didukung oleh Pemerintah Desa Bogares Kidul. Pemdes memfasilitasi warganya yang disabilitas dengan pemberdayaan batik ciprat.

"Untuk pemberdayaan ini, saya berharap empati Pemkab Tegal untuk memberikan perlindungan kepada teman-teman disabilitas," tandasnya.

Sementara itu, pendamping Disabilitas, Indra Era Fani, ikut prihatin dengan produk yang meniru batik ciprat karya komunitas disabilitas yang lebih murah.

"Kemarin ada yang memakai mengatasnamakan ini batik ciprat, akan tetapi setelah kami lacak itu ternyata batik cap yang hanya diciprat-ciprat atasnya saja," jelas Indra.

Ia menjelaskan produk batik ciprat yang asli itu motifnya tidak bisa sama. Warnanya, coraknya, sangat seni dan abstrak.

Batik ciprat adalah salah satu program pemberdayaan kepada komunitas disabilitas intelektual. Sebab para penyandang disabilitas sangat minim dalam mendapatkan lapangan pekerjaan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya