Berita

Peluncuran kertas kebijakan Koalisi Masyarakat Sipil berjudul "Mengawal Reformasi TNI Melalui Penolakan Usulan Perubahan dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI", di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/9)/Ist

Politik

Khawatir Dwifungsi Hidup Lagi, Imparsial: Wajar Revisi UU TNI Ditolak

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wajar jika proses Revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ramai-ramai dikritik. Pasalnya, ada upaya mengembalikan dwifungsi yang sudah dilarang sejak Orde Baru berakhir.

Begitu pandangan Direktur Imparsial, Gufron Mabruri saat peluncuran kertas kebijakan Koalisi Masyarakat Sipil berjudul "Mengawal Reformasi TNI Melalui Penolakan Usulan Perubahan dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI", di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

"Munculnya kritik dan penolakan revisi UU TNI karena berusaha mengembalikan kondisi seperti di masa Orde Baru yang diubah susah payah selama reformasi," ujar Gufron.


Pada masa Orde Baru, kata Gufron, karena ada pelibatan TNI yang begitu massif di berbagai sektor kehidupan sipil di Indonesia, yang akhirnya melahirkan berbagai pelanggaran HAM.  

"Kondisi historis ini tidak dibaca penyusun revisi UU TNI, karena revisi justru membuka peluang kembalinya TNI ke banyak kehidupan sipil," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, masih ada persoalan reformasi TNI yang belum berjalan. Yakni reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

"Lalu kegagalan menjaga konsistensi keberlanjutan capaian positif yang telah dihasilkan, seperti penempatan perwira aktif di jabatan sipil," tuturnya.

Apa yang dipaparkan Gufron, diamini Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Ghina Sabrina. Menurutnya, revisi UU TNI juga wajar ditolak karena tidak ada transparansi dalam prosesnya.

"Agenda perubahan UU TNI tidak memenuhi prinsip good legislation making dan genuine participation," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya