Berita

Peluncuran kertas kebijakan Koalisi Masyarakat Sipil berjudul "Mengawal Reformasi TNI Melalui Penolakan Usulan Perubahan dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI", di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/9)/Ist

Politik

Khawatir Dwifungsi Hidup Lagi, Imparsial: Wajar Revisi UU TNI Ditolak

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wajar jika proses Revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ramai-ramai dikritik. Pasalnya, ada upaya mengembalikan dwifungsi yang sudah dilarang sejak Orde Baru berakhir.

Begitu pandangan Direktur Imparsial, Gufron Mabruri saat peluncuran kertas kebijakan Koalisi Masyarakat Sipil berjudul "Mengawal Reformasi TNI Melalui Penolakan Usulan Perubahan dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI", di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

"Munculnya kritik dan penolakan revisi UU TNI karena berusaha mengembalikan kondisi seperti di masa Orde Baru yang diubah susah payah selama reformasi," ujar Gufron.


Pada masa Orde Baru, kata Gufron, karena ada pelibatan TNI yang begitu massif di berbagai sektor kehidupan sipil di Indonesia, yang akhirnya melahirkan berbagai pelanggaran HAM.  

"Kondisi historis ini tidak dibaca penyusun revisi UU TNI, karena revisi justru membuka peluang kembalinya TNI ke banyak kehidupan sipil," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, masih ada persoalan reformasi TNI yang belum berjalan. Yakni reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

"Lalu kegagalan menjaga konsistensi keberlanjutan capaian positif yang telah dihasilkan, seperti penempatan perwira aktif di jabatan sipil," tuturnya.

Apa yang dipaparkan Gufron, diamini Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Ghina Sabrina. Menurutnya, revisi UU TNI juga wajar ditolak karena tidak ada transparansi dalam prosesnya.

"Agenda perubahan UU TNI tidak memenuhi prinsip good legislation making dan genuine participation," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya