Berita

Peluncuran kertas kebijakan Koalisi Masyarakat Sipil berjudul "Mengawal Reformasi TNI Melalui Penolakan Usulan Perubahan dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI", di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/9)/Ist

Politik

Khawatir Dwifungsi Hidup Lagi, Imparsial: Wajar Revisi UU TNI Ditolak

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wajar jika proses Revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ramai-ramai dikritik. Pasalnya, ada upaya mengembalikan dwifungsi yang sudah dilarang sejak Orde Baru berakhir.

Begitu pandangan Direktur Imparsial, Gufron Mabruri saat peluncuran kertas kebijakan Koalisi Masyarakat Sipil berjudul "Mengawal Reformasi TNI Melalui Penolakan Usulan Perubahan dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI", di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

"Munculnya kritik dan penolakan revisi UU TNI karena berusaha mengembalikan kondisi seperti di masa Orde Baru yang diubah susah payah selama reformasi," ujar Gufron.


Pada masa Orde Baru, kata Gufron, karena ada pelibatan TNI yang begitu massif di berbagai sektor kehidupan sipil di Indonesia, yang akhirnya melahirkan berbagai pelanggaran HAM.  

"Kondisi historis ini tidak dibaca penyusun revisi UU TNI, karena revisi justru membuka peluang kembalinya TNI ke banyak kehidupan sipil," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, masih ada persoalan reformasi TNI yang belum berjalan. Yakni reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

"Lalu kegagalan menjaga konsistensi keberlanjutan capaian positif yang telah dihasilkan, seperti penempatan perwira aktif di jabatan sipil," tuturnya.

Apa yang dipaparkan Gufron, diamini Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Ghina Sabrina. Menurutnya, revisi UU TNI juga wajar ditolak karena tidak ada transparansi dalam prosesnya.

"Agenda perubahan UU TNI tidak memenuhi prinsip good legislation making dan genuine participation," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya