Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam diskusi bertajuk "Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/9)/RMOL

Hukum

KPK: Tingkat Pelaporan dan Kepatuhan LHKPN Kejaksaan RI Paling Buruk

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 20:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tingkat kepatuhan Kejaksaan RI dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling buruk dibandingkan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi media bertajuk "Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (27/9).

Secara keseluruhan, tingkat pelaporan LHKPN periode 2022 sudah mencapai 98.76 persen dari total 371.307 wajib LHKPN. Sedangkan tingkat kepatuhannya, mencapai 93,87 persen.


Secara spesifik, total wajib LHKPN Kejaksaan sebanyak 12.331. Namun dari jumlah tersebut, baru 97,49 persen yang melapor dan hanya 87,93 persen yang patuh melengkapi surat kuasa.

"Di Kepolisian dan Kejaksaan ini masih menyisakan 10 persen dan sekitar 12 persen yang belum menyampaikan surat kuasa," kata Pahala.

Surat kuasa menjadi salah satu penyebab rendahnya kepatuhan LHKPN. Mayoritas masalah yang ditemukan, LHKPN tidak disertakan dengan surat kuasa.

"Yang 93,87 persen (total tingkat kepatuhan LHKPN), mereka lengkap dengan surat kuasa pelapor, istrinya, anaknya. Nah yang 6 koma sekian persen (tidak patuh) itu ada yang kurang, entah istrinya, anaknya, atau bahkan semuanya enggak berikan surat kuasa. Ini yang tidak bisa diperiksa," sambung Pahala.

Di sektor APH, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi yang paling baik. Pada MA, sebanyak 99,55 persen dari total 18.242 wajib LHKPN sudah lapor. Tingkat kepatuhannya pun mencapai 96,72 persen.

Sementara KPK menjadi yang paling tertinggi tingkat pelaporan dan kepatuhannya, yakni mencapai 100 persen dari 1.630 total wajib LHKPN.

"Di triwulan lalu kami datang ke Irwasum, Jamwas, Bawas MA. Kami sampaikan bahwa kepatuhan APH paling enggak (harus) jadi contoh lah. Kita lihat persentase pelaporan APH sudah 99 koma, kecuali Kejaksaan," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya