Anggaran kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 mencapai Rp 187,5 triliun atau 5,6 persen dari total anggaran.
Dalam beberapa tahun terakhir APBN untuk kesehatan terus mengalami peningkatan.
Pada 2020, anggaran kesehatan berjumlah Rp 172,3 triliun. Pada 2021 sebesar Rp 312,4 triliun, kemudian pada 2022 senilai Rp 188,1 triliun. Lalu pada 2023 anggaran kesehatan menjadi Rp 172,5 triliun.
Jika melihat anggaran kesehatan yang akan dialokasikan tahun depan, maka jumlahnya meningkat 8,7 persen atau Rp 15,0 triliun dibanding anggaran tahun lalu.
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Putut Hari Satyaka, dalam keterangan persnya pada Rabu (27/9) menilai bahwa peningkatan anggaran harus sejalan dengan implementasi yang transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Dalam hal ini, dia mencontohkan sektor belanja kesehatan dari negara lain, yaitu konsep pendanaan kesehatan berbasis kinerja.
“Konsep tersebut bersumber dari pencatatan pendanaan, transparansi, serta alokasi yang baik dan pemanfaatannya,” ujarnya.
Sementara itu, anggaran sebesar Rp 187,5 triliun itu akan diarahkan untuk mendanai berbagai program. Di antaranya, yang pertama adalah stunting.
Meski setiap tahun ada penurunan, tetapi pemerintah bertekad memperluas cakupan prevalensi stunting di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Kedua, transformasi layanan primer yang bersifat promotif dan preventif, di antaranya pengobatan dan penanganan terhadap ibu hamil dengan kekurangan energi kronis.
Ketiga, transformasi layanan rujukan, yaitu dengan pemerataan akses peningkatan layanan prioritas penyakit jantung, stroke, kanker dan ginjal.
Keempat, transformasi sistem ketahanan nasional. Pemerintah terus mendorong inovasi alat kesehatan buatan dalam negeri dan penjaminan produk dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa.
Kelima, transformasi sistem pembiayaan, yang meliputi insentif tenaga kesehatan serta perluasan cakupan layanan bagi masyarakat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Keenam, transformasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan, yaitu dengan meningkatkan cakupan tenaga kesehatan.
Ketujuh, transformasi teknologi kesehatan. Transformasi ini tidak hanya dilakukan di rumah sakit, tetapi juga teknologi di bidang industri farmasi.