Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di KBRI Seoul, Korea Selatan/Ist

Politik

Firli Bahuri Ingatkan Penyelenggara Negara di KBRI Seoul untuk Patuh LHKPN

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sambangi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ingatkan penyelenggara negara untuk patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kehadiran Firli di kantor KBRI di Seoul, merupakan awal dari rangkaian kunjungan di Korea Selatan. Dari kunjungan itu, Firli ditemui langsung Duta Besar Indonesia untuk Republik Korea, Gandi Sulistiyanto dan para diaspora Indonesia, Minggu (24/9).

Dalam kesempatan itu, Firli mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sebagai salah satu permasalahan bangsa.


"Korupsi adalah permasalahan serius karena tidak ada negara yang bisa mewujudkan tujuannya jika ada korupsi. Korupsi sebagai pelanggaran UU, namun juga korupsi adalah kejahatan yang merampas hak asasi dan melawan kemanusiaan," ujar Firli.

Firli mengatakan, korupsi telah menjangkit pada seluruh tahapan bisnis proses dengan berbagai modus. Dalam tahap perencanaan program, terdapat risiko fraud, kemudian pada saat pengesahan ada kolusi dan nepotisme.

Demikian juga, pada implementasi dan evaluasi atau auditing, terdapat korupsi audit program untuk membebaskan diri dari temuan pada saat implementasi.

Berdasarkan data statistik tindak pidana korupsi, hingga September 2023, KPK sudah menjerat 1.627 tersangka. Di mana, para pelakunya memiliki latar belakang profesi yang bervariasi, baik dari berbagai institusi pemerintah maupun swasta.

"Kemudian apa yang kurang dari pemberantasan korupsi? Penindakan sudah begitu kerasnya namun korupsi masih marak. Maka jawabannya adalah dengan strategi pemberantasan korupsi trisula," katanya.

Menutup sambutannya, Firli berpesan kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN di lingkungan KBRI Seoul untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan tertib.

"Saat ini KPK juga ikut mendukung RUU perampasan aset. Kami imbau para pejabat untuk tertib lapor harta kekayaannya (LHKPN), karena kalau tidak tertib dan ada temuan, nantinya dapat dijerat dengan UU perampasan aset," pungkasnya.

Rangkaian kunjungan KPK di Korea akan dilanjutkan pada hari ini dengan agenda Penandatanganan MoU dan Pertemuan Bilateral dengan ACRC Korsel.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya