Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Menolak Implikasi Kekuasaan Negara

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 12:27 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PASAL 33 UUD 1945 hasil amandemen dalam satu naskah ayat (2) menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Ayat (2) berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemudian Pasal 4 ayat (1) berbunyi presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.

Persoalannya kemudian adalah sekalipun terdapat pernyataan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, selanjutnya kekuasaan pemerintahan dipegang oleh presiden, namun dalam dunia nyata ditemukan keberagaman tingkat kemakmuran rakyat.


Keberagaman status kemakmuran rakyat tersebut selanjutnya terkesan menimbulkan hasrat besar untuk berhasil melakukan perubahan sosial, berupa naik status kemakmuran.

Ingin menjadi kaya raya, namun ditemukan ketimpangan kekayaan sangat ekstrim. Juga ditemukan perbedaan waktu yang sangat nyata dalam mencapai tahapan menjadi kemakmuran rakyat, maupun terjerembab menjadi gagal makmur.

Persoalan berikutnya adalah luas tanah tidak mudah diperluas, sedangkan penigkatan jumlah penduduk terus bertambah berjuta-juta dan bermiliar-miliar. Perluasan luas tanah menggunakan pembangunan secara bertingkat memerlukan biaya yang besar.

Ekspedisi ke planet lain untuk memperluas luas tanah juga tidak menggembirakan. Yang dapat dilakukan adalah memperluas kekuasaan terhadap luas tanah secara “damai” dengan melakukan kerjasama ekonomi melalui pengembangan investasi secara langsung (FDI) dan tidak langsung (investasi portofolio).

Oleh karena keberadaan persoalan tersebut di atas, maka ditetapkan UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Selanjutnya UU 2/2012 direvisi menjadi UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Pengadaan tanah didefinisikan sebagai kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Selanjutnya hak atas tanah didefinisikan dalam UU 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian dan hak lain.

Persoalannya kemudian adalah pemegang kekuasaan adalah negara dan dilaksanakan dalam bentuk kekuasaan pemerintahan, maka penolakan terhadap UUD 1945 satu naskah, UU 2/2012, dan UU 6/2023 dalam bentuk dinamika sungguh tidak mudah tercapai kesepakatan dan diperlukan waktu yang sangat panjang tentang proses ganti rugi dalam praktek pengadaan tanah. Bersengketa dalam ganti rugi.

Akibatnya, persoalan cepat membesar dan mengancam disintegrasi bangsa, ketika berkembang pemahaman dan keyakinan bahwa pemegang kekuasaan itu bukan negara. Kekuasaan bukan dipegang oleh pemerintah.

Kekuasaan bukan dipegang oleh presiden. Hal itu bersumber dari keyakinan bahwa pemerintahan tidaklah senantiasa bijaksana. Keberpihakan pemerintah memprioritas kemakmuran bukan kepada rakyat kecil, minimal yang dikonstruksikan seperti itu.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

OASE III PTKIN 2026: UIN Sunan Kalijaga Raih Juara Umum

Sabtu, 07 November 2026 | 08:19

Wall Street Rebound, Nasdaq Masih Babak Belur

Sabtu, 07 November 2026 | 08:05

Luruskan Tudingan Rekayasa, Muhammad Munawar: Proses Etik Dasaad Dilakukan secara Kelembagaan

Sabtu, 07 November 2026 | 07:38

Siapa Stephen Miller, Orang Kepercayaan Trump yang Jadi Kepala Staf Gedung Putih?

Sabtu, 07 November 2026 | 07:28

Gejolak Politik AS dan Krisis Prancis Tekan Pasar Saham Eropa

Sabtu, 07 November 2026 | 07:10

Ahmad Doli Kurnia dan Masa Depan Golkar

Sabtu, 07 November 2026 | 06:50

Penyadapan Presiden Bukan Pengalihan Isu, Tapi Operasi Terorganisir

Sabtu, 07 November 2026 | 06:25

Palestina dan Percaturan Imperium Global

Sabtu, 07 November 2026 | 05:59

Penyadapan Prabowo Ancaman Serius terhadap Negara

Sabtu, 07 November 2026 | 05:41

Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional

Sabtu, 07 November 2026 | 05:18

Selengkapnya