Berita

Ilustrasi aktivitas tambang/Net

Publika

Daya Tarik Harga Produk Minerba dan Konflik

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 10:41 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KENAIKAN harga produk minerba di tingkat dunia menimbulkan daya tarik untuk melakukan percepatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minerba di dalam negeri, yang kaya oleh kekayaan sumber daya alam. Misalnya, harga aluminium sebesar 1.704,1 dolar AS per metrik ton tahun 2020 naik menjadi 2.135,6 dolar AS per metrik ton per Agustus 2023.

Harga nikel semula 13.790,4 dolar AS per metrik ton periode waktu analisis yang sama, kemudian meningkat menjadi 20.446,4 dolar AS per metrik ton. Harga timah sebesar 17.125,5 dolar AS per metrik ton naik menjadi 25.040,4 dolar AS per metrik ton. Harga emas semula 1.769,5 dolar AS per troy ons naik menjadi 1.919,3 dolar AS per troy ons.

Respons pemerintah atas peningkatan harga minerba tersebut adalah dengan meningkatkan kegiatan divestasi. Kemudian terjadi percepatan pembangunan kawasan industri dan pertambangan dengan memasukkannya ke dalam daftar proyek prioritas nasional dan menggunakan UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Akibatnya terjadi peningkatan konflik konversi pemilik tanah hak ulayat dan tanah rakyat yang belum tuntas. Bukan hanya persoalan ganti rugi dan pencemaran limbah B3, maupun pencemaran udara, maka ketimpangan pemanfaatan sumber daya alam telah menimbulkan amuk massa.

Misalnya pembakaran kantor bupati Pohuwato dan kantor perusahaan pertambangan emas. Demikian pula muncul eksekusi represif di Lampung. Juga demonstrasi represif di Pulau Rempang, dan sebelumnya konflik pekerja nikel di kawasan industri Konawe.

Selanjutnya ditemukan propaganda kepemilikan atas tafsir fasilitasi hak lahir di lokasi eksploitasi minerba. Demikian pula dalil yang menyatakan bahwa pemanfaatan tanah yang tidak terurus oleh pemilik hak guna lahan selama beberapa tahun, kemudian pemukim yang memanfaatkan tanah terlantar diyakini telah otomatis terjadi pengalihan fungsi sebagai pemilik hak atas tanah.

Kedua paradigma tersebut maupun tidak mudahnya meraih peningkatan kesejahteraan sebagai implikasi atas informasi penduduk setempat menjadi kaya mendadak setelah melakukan relokasi tanah yang mengandung migas.

Akibatnya adalah terjadi daya tekan dalam negosiasi ganti rugi pada kegiatan pengadaan tanah atas pemanfaatan sumber daya alam minerba.

Persoalannya adalah orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dipidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 162 UU Minerba 3/2020), namun demonstran tidak takut.

Pada sisi yang lain, pemerintah pusat dan pemda provinsi serta kabupaten/kota mendapat insentif dari keuntungan bersih produksi minerba (Pasal 129). Namun potensi konflik minerba atas propaganda hoaks di media sosial janganlah sebagai pintu masuk penjatuhan pemerintahan sebagaimana pengkonstruksian Arab Springs.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya