Berita

Ilustrasi aktivitas tambang/Net

Publika

Daya Tarik Harga Produk Minerba dan Konflik

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 10:41 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KENAIKAN harga produk minerba di tingkat dunia menimbulkan daya tarik untuk melakukan percepatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minerba di dalam negeri, yang kaya oleh kekayaan sumber daya alam. Misalnya, harga aluminium sebesar 1.704,1 dolar AS per metrik ton tahun 2020 naik menjadi 2.135,6 dolar AS per metrik ton per Agustus 2023.

Harga nikel semula 13.790,4 dolar AS per metrik ton periode waktu analisis yang sama, kemudian meningkat menjadi 20.446,4 dolar AS per metrik ton. Harga timah sebesar 17.125,5 dolar AS per metrik ton naik menjadi 25.040,4 dolar AS per metrik ton. Harga emas semula 1.769,5 dolar AS per troy ons naik menjadi 1.919,3 dolar AS per troy ons.

Respons pemerintah atas peningkatan harga minerba tersebut adalah dengan meningkatkan kegiatan divestasi. Kemudian terjadi percepatan pembangunan kawasan industri dan pertambangan dengan memasukkannya ke dalam daftar proyek prioritas nasional dan menggunakan UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum.


Akibatnya terjadi peningkatan konflik konversi pemilik tanah hak ulayat dan tanah rakyat yang belum tuntas. Bukan hanya persoalan ganti rugi dan pencemaran limbah B3, maupun pencemaran udara, maka ketimpangan pemanfaatan sumber daya alam telah menimbulkan amuk massa.

Misalnya pembakaran kantor bupati Pohuwato dan kantor perusahaan pertambangan emas. Demikian pula muncul eksekusi represif di Lampung. Juga demonstrasi represif di Pulau Rempang, dan sebelumnya konflik pekerja nikel di kawasan industri Konawe.

Selanjutnya ditemukan propaganda kepemilikan atas tafsir fasilitasi hak lahir di lokasi eksploitasi minerba. Demikian pula dalil yang menyatakan bahwa pemanfaatan tanah yang tidak terurus oleh pemilik hak guna lahan selama beberapa tahun, kemudian pemukim yang memanfaatkan tanah terlantar diyakini telah otomatis terjadi pengalihan fungsi sebagai pemilik hak atas tanah.

Kedua paradigma tersebut maupun tidak mudahnya meraih peningkatan kesejahteraan sebagai implikasi atas informasi penduduk setempat menjadi kaya mendadak setelah melakukan relokasi tanah yang mengandung migas.

Akibatnya adalah terjadi daya tekan dalam negosiasi ganti rugi pada kegiatan pengadaan tanah atas pemanfaatan sumber daya alam minerba.

Persoalannya adalah orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dipidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 162 UU Minerba 3/2020), namun demonstran tidak takut.

Pada sisi yang lain, pemerintah pusat dan pemda provinsi serta kabupaten/kota mendapat insentif dari keuntungan bersih produksi minerba (Pasal 129). Namun potensi konflik minerba atas propaganda hoaks di media sosial janganlah sebagai pintu masuk penjatuhan pemerintahan sebagaimana pengkonstruksian Arab Springs.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya