Berita

Ilustrasi aktivitas tambang/Net

Publika

Daya Tarik Harga Produk Minerba dan Konflik

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 10:41 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KENAIKAN harga produk minerba di tingkat dunia menimbulkan daya tarik untuk melakukan percepatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minerba di dalam negeri, yang kaya oleh kekayaan sumber daya alam. Misalnya, harga aluminium sebesar 1.704,1 dolar AS per metrik ton tahun 2020 naik menjadi 2.135,6 dolar AS per metrik ton per Agustus 2023.

Harga nikel semula 13.790,4 dolar AS per metrik ton periode waktu analisis yang sama, kemudian meningkat menjadi 20.446,4 dolar AS per metrik ton. Harga timah sebesar 17.125,5 dolar AS per metrik ton naik menjadi 25.040,4 dolar AS per metrik ton. Harga emas semula 1.769,5 dolar AS per troy ons naik menjadi 1.919,3 dolar AS per troy ons.

Respons pemerintah atas peningkatan harga minerba tersebut adalah dengan meningkatkan kegiatan divestasi. Kemudian terjadi percepatan pembangunan kawasan industri dan pertambangan dengan memasukkannya ke dalam daftar proyek prioritas nasional dan menggunakan UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum.


Akibatnya terjadi peningkatan konflik konversi pemilik tanah hak ulayat dan tanah rakyat yang belum tuntas. Bukan hanya persoalan ganti rugi dan pencemaran limbah B3, maupun pencemaran udara, maka ketimpangan pemanfaatan sumber daya alam telah menimbulkan amuk massa.

Misalnya pembakaran kantor bupati Pohuwato dan kantor perusahaan pertambangan emas. Demikian pula muncul eksekusi represif di Lampung. Juga demonstrasi represif di Pulau Rempang, dan sebelumnya konflik pekerja nikel di kawasan industri Konawe.

Selanjutnya ditemukan propaganda kepemilikan atas tafsir fasilitasi hak lahir di lokasi eksploitasi minerba. Demikian pula dalil yang menyatakan bahwa pemanfaatan tanah yang tidak terurus oleh pemilik hak guna lahan selama beberapa tahun, kemudian pemukim yang memanfaatkan tanah terlantar diyakini telah otomatis terjadi pengalihan fungsi sebagai pemilik hak atas tanah.

Kedua paradigma tersebut maupun tidak mudahnya meraih peningkatan kesejahteraan sebagai implikasi atas informasi penduduk setempat menjadi kaya mendadak setelah melakukan relokasi tanah yang mengandung migas.

Akibatnya adalah terjadi daya tekan dalam negosiasi ganti rugi pada kegiatan pengadaan tanah atas pemanfaatan sumber daya alam minerba.

Persoalannya adalah orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dipidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 162 UU Minerba 3/2020), namun demonstran tidak takut.

Pada sisi yang lain, pemerintah pusat dan pemda provinsi serta kabupaten/kota mendapat insentif dari keuntungan bersih produksi minerba (Pasal 129). Namun potensi konflik minerba atas propaganda hoaks di media sosial janganlah sebagai pintu masuk penjatuhan pemerintahan sebagaimana pengkonstruksian Arab Springs.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya