Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Isu Kasus Pinjol yang Mencekik Nasabah, AdaKami Buka Suara tentang Bunga dan Biaya Layanan

SABTU, 23 SEPTEMBER 2023 | 09:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aplikasi AdaKami terus menjadi sorotan setelah kasus viral nasabah yang mengakhiri hidupnya karena tidak tahan dengan teror penagih dan bunga yang tinggi.

Platform pinjaman online di bawah bendera PT Pembiayaan Digital Indonesia itu ditengarai menetapkan bunga terselubung dan biaya layanan yang sangat tinggi.

Menyisir komen-komen netizen di media sosial X, banyak yang mengeluh bahwa AdaKami seperti menjebak mereka karena selain bunga, ada biaya layanan yang besarnya jauh lebih tinggi bahkan nyaris sama dengan besarnya pinjaman.


Seorang netizen mengaku ia meminjam Rp 3,7 juta dengan tenor 9 bulan. Selain dikenakan bunga Rp 187.460 ribu, ia juga dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3,42 juta atau setara 92,43 persen dari pinjaman pokok.

Ada lagi netizen lain yang melampirkan bukti foto bahwa ia meminjam Rp 19,6 juta dengan tenor 9 bulan. Ia dibebani bunga Rp 2.940.003 serta biaya layanan Rp 16,16 juta, yang berarti hampir sama dengan pinjaman pokok.

Jika melihat komentar netizen di aplikasi AdaKami, beberapa mengeluhkan pelayanan AdaKami, termasuk menyesalkan bahwa di awal mereka tidak diberikan rincian yang harus dibayarkan. Setelah cair mereka baru menyadari bahwa beban yang harus dibayarkan cukup tinggi.
Mengutip situs resmi AdaKami, biaya layanan atau bunga pinjaman AdaKami telah mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan AFPI, di mana tidak melebihi 0,4 persen per hari. Bunga keterlambatan harian adalah maksimal 1,2 persen per hari dan tidak melebihi 100 persen pokok pinjaman.
Direktur Utama Adakami, Bernardino Moningka Vega Jr menjelaskan dalam konferensi persnya di jakarta, Jumat (22/) bahwa pihaknya menyamakan tenor dengan bunga yang dibebankan ke nasabah.

Soal biaya layanan, pria yang disapa Dino ini menjelaskan terdiri dari teknologi fee, asuransi, hingga collection fee. Komposisinya sendiri berubah-ubah, menurutnya.

"Breakdown-nya macam-macam, setiap produk komposisinya berubah-ubah," katanya.

Dia menjelaskan salah satu komposisi yang harus ada adalah asuransi. Karena nasabah wajib memiliki asuransi dan berasal dari aturan Otoritas Jasa Keuangan.

"Kebanyakan biaya asuransi yang paling tinggi," katanya.

Mengenai kasus viral nasabah yang mengakhiri hidupnya karena tak sanggup dengan beban bunga dan tekanan dari Debt Collector, Dino menjelaskan pihaknya tengah menelusuri kasus tersebut.

Pihak AdaKami juga mencoba menghubungi akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut di media sosial.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya