Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Isu Kasus Pinjol yang Mencekik Nasabah, AdaKami Buka Suara tentang Bunga dan Biaya Layanan

SABTU, 23 SEPTEMBER 2023 | 09:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aplikasi AdaKami terus menjadi sorotan setelah kasus viral nasabah yang mengakhiri hidupnya karena tidak tahan dengan teror penagih dan bunga yang tinggi.

Platform pinjaman online di bawah bendera PT Pembiayaan Digital Indonesia itu ditengarai menetapkan bunga terselubung dan biaya layanan yang sangat tinggi.

Menyisir komen-komen netizen di media sosial X, banyak yang mengeluh bahwa AdaKami seperti menjebak mereka karena selain bunga, ada biaya layanan yang besarnya jauh lebih tinggi bahkan nyaris sama dengan besarnya pinjaman.


Seorang netizen mengaku ia meminjam Rp 3,7 juta dengan tenor 9 bulan. Selain dikenakan bunga Rp 187.460 ribu, ia juga dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3,42 juta atau setara 92,43 persen dari pinjaman pokok.

Ada lagi netizen lain yang melampirkan bukti foto bahwa ia meminjam Rp 19,6 juta dengan tenor 9 bulan. Ia dibebani bunga Rp 2.940.003 serta biaya layanan Rp 16,16 juta, yang berarti hampir sama dengan pinjaman pokok.

Jika melihat komentar netizen di aplikasi AdaKami, beberapa mengeluhkan pelayanan AdaKami, termasuk menyesalkan bahwa di awal mereka tidak diberikan rincian yang harus dibayarkan. Setelah cair mereka baru menyadari bahwa beban yang harus dibayarkan cukup tinggi.
Mengutip situs resmi AdaKami, biaya layanan atau bunga pinjaman AdaKami telah mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan AFPI, di mana tidak melebihi 0,4 persen per hari. Bunga keterlambatan harian adalah maksimal 1,2 persen per hari dan tidak melebihi 100 persen pokok pinjaman.
Direktur Utama Adakami, Bernardino Moningka Vega Jr menjelaskan dalam konferensi persnya di jakarta, Jumat (22/) bahwa pihaknya menyamakan tenor dengan bunga yang dibebankan ke nasabah.

Soal biaya layanan, pria yang disapa Dino ini menjelaskan terdiri dari teknologi fee, asuransi, hingga collection fee. Komposisinya sendiri berubah-ubah, menurutnya.

"Breakdown-nya macam-macam, setiap produk komposisinya berubah-ubah," katanya.

Dia menjelaskan salah satu komposisi yang harus ada adalah asuransi. Karena nasabah wajib memiliki asuransi dan berasal dari aturan Otoritas Jasa Keuangan.

"Kebanyakan biaya asuransi yang paling tinggi," katanya.

Mengenai kasus viral nasabah yang mengakhiri hidupnya karena tak sanggup dengan beban bunga dan tekanan dari Debt Collector, Dino menjelaskan pihaknya tengah menelusuri kasus tersebut.

Pihak AdaKami juga mencoba menghubungi akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut di media sosial.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya