Berita

Bendera Ukraina dan Uni Eropa/Net

Dunia

Situasi Belum Aman, Komisi Eropa akan Perpanjang Perlindungan Sementara untuk Pengungsi Ukraina

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 19:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Eropa telah mengusulkan untuk memperpanjang perlindungan sementara kepada pengungsi Ukraina hingga 2025 mendatang.

Perpanjangan ini dikabarkan akan berlaku mulai 4 Maret 2024 hingga 3 Maret 2025 mendatang, guna memastikan keselamatan sekitar empat juta pengungsi Kyiv di seluruh Uni Eropa.

Mengutip SchengenVisaInfo, Jumat (22/9), Komisi Eropa menggarisbawahi bahwa kebijakan itu merupakan respons yang tepat, mengingat kondisi di Ukraina saat ini masih tidak stabil.


"Situasi di Ukraina belum menciptakan lingkungan yang mendukung repatriasi yang aman dan berkelanjutan bagi mereka," kata otoritas tersebut.

Melalui status Perlindungan Sementara, pengungsi Ukraina mendapatkan perlindungan langsung dan akses terhadap berbagai hak di UE, termasuk hak untuk tinggal, akses terhadap pasar tenaga kerja, perumahan, bantuan sosial, bantuan medis, dan lainnya.

Seperti diketahui, sejak Rusia melancarkan invasinya ke Ukraina pada 2022, negara-negara Uni Eropa telah memberikan perlindungan sementara kepada hampir empat juta orang yang melarikan diri dari konflik tersebut.

Data dari Kantor Statistik Uni Eropa, Eurostat, menunjukkan bahwa Jerman adalah salah satu negara yang memberikan perlindungan sementara terbanyak, dengan mencapai lebih dari satu juta pengungsi atau sekitar 28 persen dari total penerima manfaat.

Polandia mengikuti dengan hampir satu juta penerima manfaat, atau sekitar 25 persen, sementara Ceko memberikan perlindungan serupa kepada sekitar 331.850 orang, atau delapan persen dari total penerima manfaat.

Eurostat juga mencatat bahwa jumlah penerima manfaat di seluruh UE terus meningkat hingga 1,3 persen, setara dengan tambahan 51.010 pengungsi di sepanjang tahun 2023 ini.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya