Berita

Migran Afghanistan/net

Dunia

AS Beri Status Perlindungan Sementara untuk 14 Ribu Migran Afghanistan Setelah Kabur dari Taliban

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 15:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan status hukum kepada belasan ribu migran Afghanistan yang telah tinggal di AS selama lebih dari satu tahun.

Keputusan itu diumumkan Departemen Keamanan Dalam Negeri pada Kamis (22/9), dengan mengatakan bahwa mereka telah memberi Status Perlindungan Sementara kepada warga Afghanistan yang tiba setelah 15 Maret 2022, dan sebelum 20 September 2023.

Mengutip TRT World, Jumat (22/9), kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak pada sekitar 14.600 warga Afghanistan yang melarikan diri ketika Taliban berkuasa.


Melalui Status Perlindungan Sementara ini, belasan ribu warga Afghanistan tersebut akan mendapatkan perlindungan dari deportasi dan memberi mereka izin untuk bekerja di Amerika Serikat.

Meski begitu, status hukum ini tidak memberikan hak tinggal jangka panjang atau kewarganegaraan kepada mereka, karena status tersebut hanya akan berlaku hingga 2025 dan harus terus diperbarui secara berkala.

“Keputusan hari ini adalah pengakuan yang jelas atas kondisi negara yang sedang berlangsung di Afghanistan, yang terus memburuk di bawah pemerintahan Taliban,” kata ketua Komite Pengungsi dan Imigran AS,  Eskinder Negash, yang menyambut baik kebijakan itu dalam sebuah pernyataan.

Secara terpisah, Departemen juga dikabarkan telah melanjutkan status perlindungan mereka untuk sekitar 3.100 orang warga Afghanistan, kelompok kecil tersebut sudah mendapat perlindungan, namun pemerintah harus memperbaruinya secara berkala.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya