Berita

Gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan/Ist

Hukum

KPK Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut proses hingga dilakukannya serah terima pengadaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang diduga terjadi kerugian keuangan negara.

Hal tersebut merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019.

"Kamis (21/9) bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Yoyon Sudiono selaku Ketua Gapensi Surabaya periode 2016-2021, Kukuh Santiko Wijaya selaku Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons, Suhariono selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya.

Selanjutnya, Agus Budi Hartanto selaku Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi, Mochammad Chilman Azdi selaku karyawan PT Graha Nirwana Konstruksi, dan Moch. Ranoe Asmoro selaku konsultan pada PT Delta Buana.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses dimulainya hingga dilakukannya serah terima dalam pengadaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019," pungkas Ali.

Pada Jumat (15/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan korupsi ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya.

KPK akan umumkan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Di mana, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya