Berita

Gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan/Ist

Hukum

KPK Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut proses hingga dilakukannya serah terima pengadaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang diduga terjadi kerugian keuangan negara.

Hal tersebut merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019.

"Kamis (21/9) bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Yoyon Sudiono selaku Ketua Gapensi Surabaya periode 2016-2021, Kukuh Santiko Wijaya selaku Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons, Suhariono selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya.

Selanjutnya, Agus Budi Hartanto selaku Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi, Mochammad Chilman Azdi selaku karyawan PT Graha Nirwana Konstruksi, dan Moch. Ranoe Asmoro selaku konsultan pada PT Delta Buana.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses dimulainya hingga dilakukannya serah terima dalam pengadaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019," pungkas Ali.

Pada Jumat (15/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan korupsi ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya.

KPK akan umumkan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Di mana, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya