Berita

Gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan/Ist

Hukum

KPK Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut proses hingga dilakukannya serah terima pengadaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang diduga terjadi kerugian keuangan negara.

Hal tersebut merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019.

"Kamis (21/9) bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Yoyon Sudiono selaku Ketua Gapensi Surabaya periode 2016-2021, Kukuh Santiko Wijaya selaku Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons, Suhariono selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya.

Selanjutnya, Agus Budi Hartanto selaku Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi, Mochammad Chilman Azdi selaku karyawan PT Graha Nirwana Konstruksi, dan Moch. Ranoe Asmoro selaku konsultan pada PT Delta Buana.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses dimulainya hingga dilakukannya serah terima dalam pengadaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019," pungkas Ali.

Pada Jumat (15/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan korupsi ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya.

KPK akan umumkan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Di mana, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya