Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

AFPI Larang Pinjol Patok Bunga Pinjaman di Atas 0,4 Persen Per Hari

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 10:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Patokan bunga yang ditetapkan industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dinilai lebih tinggi dibanding bisnis keuangan lainnya.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batasan tingkat bunga untuk pinjol yang tidak lebih dari 0,4 persen per hari atau sebesar 12 persen per bulan.
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan bahwa peraturan itu dimaksudkan untuk pinjaman jangka pendek.

“AFPI melalui code of conduct kita memberi batas biaya pinjaman 0,4 persen per hari. Kalau lebih dari itu melanggar," ujar Sunu dalam keterangannya, pada Jumat (22/9), seperti dikutip dari Kontan.

“AFPI melalui code of conduct kita memberi batas biaya pinjaman 0,4 persen per hari. Kalau lebih dari itu melanggar," ujar Sunu dalam keterangannya, pada Jumat (22/9), seperti dikutip dari Kontan.

Sunu menjelaskan bahwa pinjol nampak bersaing dengan pemberi pinjaman lainnya seperti koperasi, multifinance dan perbankan dalam hal menawarkan bunga.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), bunga kredit perbankan pada Juli 2023 mencapai 9,35 persen. Sementara pinjol bunganya kisaran paling rendah 18 persen sampai 30 persen.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya