Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

AFPI Larang Pinjol Patok Bunga Pinjaman di Atas 0,4 Persen Per Hari

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 10:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Patokan bunga yang ditetapkan industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dinilai lebih tinggi dibanding bisnis keuangan lainnya.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batasan tingkat bunga untuk pinjol yang tidak lebih dari 0,4 persen per hari atau sebesar 12 persen per bulan.
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan bahwa peraturan itu dimaksudkan untuk pinjaman jangka pendek.

“AFPI melalui code of conduct kita memberi batas biaya pinjaman 0,4 persen per hari. Kalau lebih dari itu melanggar," ujar Sunu dalam keterangannya, pada Jumat (22/9), seperti dikutip dari Kontan.

“AFPI melalui code of conduct kita memberi batas biaya pinjaman 0,4 persen per hari. Kalau lebih dari itu melanggar," ujar Sunu dalam keterangannya, pada Jumat (22/9), seperti dikutip dari Kontan.

Sunu menjelaskan bahwa pinjol nampak bersaing dengan pemberi pinjaman lainnya seperti koperasi, multifinance dan perbankan dalam hal menawarkan bunga.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), bunga kredit perbankan pada Juli 2023 mencapai 9,35 persen. Sementara pinjol bunganya kisaran paling rendah 18 persen sampai 30 persen.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya