Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers penahanan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda periode 2019-2021, Sarimuda (SM)/RMOL

Hukum

Korupsi Pengangkutan Batubara, KPK Tahan Dirut PT SMS Sarimuda

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 18:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda periode 2019-2021, Sarimuda (SM) resmi diumumkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, atas laporan masyarakat yang dilengkapi dengan informasi maupun data adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK merespon dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, SM, Direktur Utama PT SMS Perseroda periode 2019-2021," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (21/9).


Alex mengatakan, dari perkara korupsi ini, tersangka Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK," pungkas Alex.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya