Berita

Moh. Agung Wiyono dan M.Z. Al-Faqih/Ist

Hukum

Hakim MK Didorong Tak Miliki Hubungan Keluarga dengan Presiden dan DPR

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 00:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Warga negara bernama Mochamad Adhi Tiawarman mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Hakim MK diminta oleh pemohon pengujian undang-undang ini untuk menambah syarat menjadi hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi dilarang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR

Batu Uji yang digunakan dalam permohonan ini adalah ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".


Berikutnya ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Mochamad Adhi Tiawarman dalam mengajukan pengujian UU MK didampingi kuasa hukum M.Z Al-Faqih, Moh. Agung Wiyono, dan Ragga Bimantara.

"Permohonan pengujian UU MK ini berdasarkan fakta hukum, Presiden dan DPR sesuai Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 berwenang membahas dan menyetujui Rancangan Undang-Undang. Sebab Presiden dan DPR adalah pembentuk undang-undang," kata Al-Faqih dalam keterangannya, Rabu (20/9).

Menurut Al-Faqih, berdasarkan fakta hukum tersebut, pemohon sebagai warga negara mengalami kerugian konstitusional, yaitu pada saat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945

Karena, lanjut Al-Faqih, sudah seharusnya hakim-hakim  konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR.

"Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang memiliki kepentingan langsung dengan objectum litis (objek yang diadili)," jelas Al-Faqih.

Al-Faqih menambahkan, permohonan pengujian ini dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia, serta menjadikan hakim-hakim MK independen dalam memutus perkara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya