Berita

Penertiban APS yang langgar aturan di Pesisir Barat/Dok Bawaslu Pesibar

Nusantara

Langgar Aturan, 427 APS Ditertibkan Bawaslu Pesibar

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 13:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Tak tanggung-tanggung, jumlah APS yang ditertibkan mencapai 427 buah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, ratusan APS itu tersebar di 11 kecamatan yang ada di Pesibar.

"Alhamdulillah sejak kemarin kami sudah menertibkan APS bersama Satpol PP," kata Kodrat, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (20/9).


Kodrat merinci, dari 427 APS yang melanggar itu terdiri dari 10 APS di Kecamatan Bangkunat, 98 di Kecamatan Ngaras, 19 di Ngambur, dan 1 di Pesisir Selatan.

Selanjutnya, 73 APS di Krui Selatan, 42 di Pesisir Tengah, 53 di Way Krui, 57 di Karya Penggawa, 20 di Pesisir Utara, dan 47 di Kecamatan Lemong.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) soal pemasangan APS beragam. Mayoritas salah penempatan dan memasang menggunakan paku.

"APS yang kami tertibkan tidak dirusak tetapi diarsipkan di kecamatan masing-masing. Jadi kepada para caleg pusat dan kabupaten dapat mengambilnya kembali nanti kami buatkan tanda terima. Kalau akan dipasang lagi kami ingatkan untuk tidak melanggar aturan lagi," paparnya.

Kodrat menambahkan, penertiban APS yang melanggar akan terus dilaksanakan hingga masuk tahapan kampanye Pemilu 2024.

Saat ini pihaknya juga masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat soal zona APK di wilayah Pesisir Barat.

"Penertiban keduanya, seluruhnya akan ditertibkan menjelang kampanye, semuanya, yang tidak melanggar juga akan kami ditertibkan. Nanti setelah itu, ada ketetapan KPU untuk menyusun zona APK. Bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP akan menertibkan menjelang masa kampanye," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya