Berita

Penertiban APS yang langgar aturan di Pesisir Barat/Dok Bawaslu Pesibar

Nusantara

Langgar Aturan, 427 APS Ditertibkan Bawaslu Pesibar

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 13:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Tak tanggung-tanggung, jumlah APS yang ditertibkan mencapai 427 buah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, ratusan APS itu tersebar di 11 kecamatan yang ada di Pesibar.

"Alhamdulillah sejak kemarin kami sudah menertibkan APS bersama Satpol PP," kata Kodrat, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (20/9).


Kodrat merinci, dari 427 APS yang melanggar itu terdiri dari 10 APS di Kecamatan Bangkunat, 98 di Kecamatan Ngaras, 19 di Ngambur, dan 1 di Pesisir Selatan.

Selanjutnya, 73 APS di Krui Selatan, 42 di Pesisir Tengah, 53 di Way Krui, 57 di Karya Penggawa, 20 di Pesisir Utara, dan 47 di Kecamatan Lemong.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) soal pemasangan APS beragam. Mayoritas salah penempatan dan memasang menggunakan paku.

"APS yang kami tertibkan tidak dirusak tetapi diarsipkan di kecamatan masing-masing. Jadi kepada para caleg pusat dan kabupaten dapat mengambilnya kembali nanti kami buatkan tanda terima. Kalau akan dipasang lagi kami ingatkan untuk tidak melanggar aturan lagi," paparnya.

Kodrat menambahkan, penertiban APS yang melanggar akan terus dilaksanakan hingga masuk tahapan kampanye Pemilu 2024.

Saat ini pihaknya juga masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat soal zona APK di wilayah Pesisir Barat.

"Penertiban keduanya, seluruhnya akan ditertibkan menjelang kampanye, semuanya, yang tidak melanggar juga akan kami ditertibkan. Nanti setelah itu, ada ketetapan KPU untuk menyusun zona APK. Bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP akan menertibkan menjelang masa kampanye," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya