Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Lindungi Hak Asasi Nelayan, MK Diminta Tolak Pengajuan Judicial Review PT GKP

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 01:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Permohonan pengujian undang-undang  (judicial review)  yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dinilai akan membuka eksploitasi berbasis pertambangan.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Ekomarin yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti-Pertambangan di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Demi Kemanusiaan (Terpukau) menilai pengajuan Perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang meminta MK untuk membatalkan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 itu sepatutnya ditolak.

“Padahal, ijin yang sama telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Kami menganggap eksistensi kegiatan pertambangan itu akan berujung pada pelanggaran hak asasi nelayan,” kata Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/9).


Sambung dia, pengalaman telah membuktikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau kecil membuat nelayan tradisional kehilangan ruang hidup dan hak asasinya yang telah diatur secara konstitusional melalui UUD 1945.

“Nelayan terancam kehilangan hak atas hidup yang layak, hak atas rasa aman, hak atas pangan, serta hak atas pekerjaan,” jelas Marthin.

Menurutnya, beberapa nelayan tradisional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dihadapkan pada  eksploitasi berbasis pertambangan  telah ditemukan berbagai bentuk bukti pelanggaran hak asasi.

“Misalnya, kerusakan pulau menjadi tidak layak huni lagi, debu batu bara menimbulkan gangguan pernafasan, sungai dan wilayah pesisir pantai tercemar limbah pertambangan hingga tidak lagi memiliki akses terhadap air bersih serta sumber makanan sehari-hari yang biasanya didapatkan ketika melaut seperti udang atau ikan sungai,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, nelayan tradisional dengan kapal kecilnya pun harus melaut lebih jauh dan lama karena perairan di sekitar pulau sudah rusak.

“Terjadi kerusakan habitat sehingga tidak ada lagi ikan atau hewan laut yang bisa dimanfaatkan sebagai lauk atau dijual untuk penghidupan mereka,” jelasnya lagi.

“Belum lagi selalu berujung dengan bencana ekologis seperti banjir lumpur yang merendam rumah warga dan daerah sekitar pulau,” tambahnya.

Oleh karena itu, Marthin berharap MK harus betul-betul mendudukkan perspektifnya dalam memeriksa Nomor 35/PUU-XXI/2023.

“Bahwa pertimbangan hak asasi nelayan tradisional sebagai hak konstitusional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus jadi basis, bukan kepentingan investasi dan bisnis,” ujarnya.

“Jangan sampai, ketika hak asasi dihadapkan pada kepentingan bisnis maka hak asasi yang digadaikan,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya