Berita

Representative Image/Net

Dunia

Ukraina Desak Pengadilan Internasional Terapkan Reparasi atas Perang Rusia

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 19:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ukraina mendesak Mahkamah Internasional untuk segera mengambil tindakan dan menerapkan reparasi terhadap Rusia dengan alasan bahwa hukum internasional sedang dipertaruhkan.

Lebih dari satu tahun Rusia melakukan  tindakan perang pemusnahan terhadap Ukraina.

Ketua juru bicara Ukraina, Anton Korynevych, menyampaikan pendapat tersebut di pengadilan, dengan duduk beberapa meter dari perwakilan Rusia di Istana Perdamaian di Den Haag.


"Rusia tidak kebal hukum. Hal ini harus dipertanggungjawabkan. Anda mempunyai kekuasaan untuk menyatakan bahwa tindakan Rusia melanggar hukum, bahwa pelanggaran yang terus menerus dilakukan harus dihentikan, bahwa perintah Anda harus dipatuhi, dan bahwa Rusia harus melakukan reparasi," ujarnya.

Seperti dimuat Al Arabiya, Selasa (19/9), Ukraina telah lama menyeret Rusia ke Mahkamah Internasional, bahkan beberapa hari sejak negara itu meluncurkan invasinya pada Febuari 2022. Sejak itu, Ukraina terus berjuang melawan tetangganya di semua front, baik itu hukum, diplomasi, maupun militer.

Menurut Kyiv, Presiden Rusia Vladimir Putin mengklaim "genosida" terhadap orang-orang pro-Rusia di Ukraina timur sebagai alasan untuk invasi Rusia, yang telah menyalahgunakan Konvensi Genosida PBB yang ditandatangani keduanya.

"Benarkah suatu negara dapat menyalahgunakan Konvensi Genosida untuk membenarkan perang penaklukan? Ini seharusnya 'tidak' demi dunia, untuk mencegah hukum internasional diputarbalikkan menjadi alat pelanggaran dan perusakan hak asasi manusia," kata Korynevych.

Keputusan awal pada Maret tahun lalu, Mahkamah Internasional memihak Ukraina dan memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya. Namun, Rusia menolak keputusan tersebut dan berpendapat bahwa ICJ tidak memiliki kewenangan hukum untuk memutuskan kasus ini.

Menurut Korynevych pembangkangan itu merupakan serangan terhadap otoritas pengadilan internasional. Dia menyebutkan bahwa setiap rudal yang ditembakkan Rusia ke kota-kota Ukraina bertentangan dengan putusan pengadilan.

Sidang yang sedang berlangsung di Istana Perdamaian saat ini berfokus pada pertanyaan apakah ICJ memiliki yurisdiksi dalam kasus ini, dengan tim hukum Rusia pada Senin berpendapat bahwa kasus ini seharusnya dibatalkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya