Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Ada Dugaan Kampanye Hitam dalam Isu Prabowo Cekik Wamen, Bawaslu Belum Bisa Lakukan Tindakan

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 12:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu tentang Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mencekik seorang wakil menteri (wamen), belum bisa diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena, saat ini peserta pemilu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru partai politik (parpol).  

Sehingga, isu Prabowo mencekik seorang Wamen yang disebarkan oleh akun YouTube Seword tak punya landasan hukum untuk ditindak. Meskipun di dalamnya ada dugaan hoax atau bahkan kampanye hitam.

"Sekarang kan belum ada calon (presiden) nih, semuanya ribut merasa mendapatkan serangan kampanye hitam. Yang bisa dicek oleh Bawaslu, yang bisa kemudian dilakukan tindakan oleh Bawaslu, ya peserta pemilunya. Partainya," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan, Selasa (19/9).


Namun demikian, apabila Partai Gerindra merasa isu yang beredar itu adalah hoax, berbau fitnah, atau mendapat kampanye hitam, pelaporan bisa dimasukkan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti.

"Kalau partai merasa dirugikan, namanya (Prabowo) disebut (sebagai bagian dari) partai politiknya misalnya, itu bisa ke Bawaslu karena mereka sudah inkracht, mereka tuh sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu," ucapnya.

"Tapi kalau orang per orang, tentu nanti kita akan dibatasi oleh regulasi," tambah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan.

Lebih lanjut, Lolly memastikan Bawaslu RI memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran administrasi pemilu, pidana pemilu, pelanggaran etik, dan pelanggaran hukum lainnya.

"Nah misalnya ternyata tidak memenuhi empat (pelanggaran) ini, maka dia akan secara otomatis kita lihat kasusnya apa. Saya sih tidak tahu peristiwa ini, belum mengetahui juga, baru dari teman-teman informasinya. Jadi ya kita lihat dulu," tandasnya. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya