Berita

Bus Transjakarta di kawasan Cililitan, Jakarta Timur/RMOL

Nusantara

Over Kapasitas Bikin Masyarakat Malas Naik Transportasi Publik di Jakarta

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 10:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kapasitas berlebih atau overcapacity penumpang menjadi salah satu kendala untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Menurut Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), kendala overcapacity ini yang menjadi pekerjaan rumah buat pemerintah, khususnya dalam menekan emisi karbon dari penggunaan kendaraan pribadi.

Sr. Urban Planning & GEDSI Associate ITDP Indonesia, Deliani Siregar mengungkapkan bahwa layanan transportasi publik di Jakarta sebetulnya sudah tergolong cukup baik dan prima.


Namun demikian, hal itu belum mampu menarik mayoritas masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan publik.

Dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema “Transportasi Publik, Solusi Perangi Polusi’, Deliani menyebut jumlah pengguna layanan transportasi publik di Jakarta saat ini mencapai 1,8 juta penumpang per hari.

Meski terlihat banyak, namun dari sisi presentase jumlah penduduk, maka jumlah tersebut hanya sekitar 9,6%. Jika ditambah dengan pengguna taksi dan angkutan daring, maka totalnya menjadi 20%.

Sementara itu, penggunaan transportasi terbanyak oleh masyarakat Jakarta dan sekitarnya yakni pengguna motor pribadi yang mencapai 60%. Selanjutnya pengguna mobil pribadi sebanyak 20%.

“Mengapa dengan layanan prima, masih banyak terdapat kendala penggunaan layanan transportasi publik di Jabodetabek? Masyarakat bukan tidak ingin beralih ke transportasi publik, tetapi bisa jadi transportasi publik yang tersedia sudah overcapacity,” kata Deliani dikutip Selasa (19/9).

Deliani menyebut, ada beberapa isu utama yang dihadapi oleh pengguna transportasi publik. Pertama, persoalan kenyamanan, yang berkaitan dengan padatnya kapasitas di dalam moda transportasi atau kondisi panas.

Kedua, faktor keandalan yang berkaitan dengan ketepatan waktu. Ketiga, penumpang perlu banyak berpindah rute/moda untuk pergi ke tempat tujuan.

Faktor terakhir ini terkait dengan transfer antar moda, yang kaitannya dengan waktu tempuh. Mulai dari pindah moda, hingga jalan kaki keluar dari stasiun.

Isu serupa juga yang menghambat non-pengguna transportasi publik enggan beralih ke transportasi publik.

Berdasarkan pemaparan Deliani, faktor kenyamanan memberikan kontribusi hingga 37,6% terhadap keengganan non-pengguna transportasi publik untuk beralih.

Selanjutnya faktor waktu tempuh yang lama yang mencapai 20,1%. Terakhir, faktor keandalan mencapai 13,9%.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya