Berita

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Ajak Memilih Ganjar Lewat Medsos, Gibran dan Bobby Terancam Langgar UU Pemilu

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 21:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, oleh Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution, terancam melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty menjelaskan, kajian Bawaslu RI terhadap tayangan video ajakan memilih Ganjar oleh Gibran, Bobby, dan beberapa kepala daerah di Twitter PDIP, sudah selesai dilakukan.

"Dalam waktu dekat kajiannya akan disampaikan kepada publik," ujar Lolly saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (18/9).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menuturkan, penyebaran video Gibran hingga Bobby menjadi salah satu persoalan Pemilu yang akan ditindaklanjuti pihaknya.

"Itu menjadi konsentrasi seriusnya Bawaslu, karena kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang banyak, sehingga sejak awal ini menjadi perhatian Bawaslu," urainya.

Lebih lanjut, Lolly menyebutkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Gibran, Bobby, dan beberapa kepala daerah yang diusung PDIP.

"Patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran Pasal 283 (UU Pemilu). Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," demikian Lolly menambahkan.

Bunyi Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu pada intinya larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye.

Selain itu, pada ayat (2) pasal tersebut menegaskan, larangan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya