Berita

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Ajak Memilih Ganjar Lewat Medsos, Gibran dan Bobby Terancam Langgar UU Pemilu

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 21:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, oleh Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution, terancam melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty menjelaskan, kajian Bawaslu RI terhadap tayangan video ajakan memilih Ganjar oleh Gibran, Bobby, dan beberapa kepala daerah di Twitter PDIP, sudah selesai dilakukan.

"Dalam waktu dekat kajiannya akan disampaikan kepada publik," ujar Lolly saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menuturkan, penyebaran video Gibran hingga Bobby menjadi salah satu persoalan Pemilu yang akan ditindaklanjuti pihaknya.

"Itu menjadi konsentrasi seriusnya Bawaslu, karena kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang banyak, sehingga sejak awal ini menjadi perhatian Bawaslu," urainya.

Lebih lanjut, Lolly menyebutkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Gibran, Bobby, dan beberapa kepala daerah yang diusung PDIP.

"Patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran Pasal 283 (UU Pemilu). Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," demikian Lolly menambahkan.

Bunyi Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu pada intinya larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye.

Selain itu, pada ayat (2) pasal tersebut menegaskan, larangan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Populer

Konsesi Tambang Ormas Dicurigai Siasat Jokowi Kabur dari Kejaran Utang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27

Investor IKN Hanya Dongeng!

Kamis, 06 Juni 2024 | 11:12

Perwakilan Kontraktor Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom

Senin, 10 Juni 2024 | 10:37

Dugaan Korupsi Askrida Naik Lidik

Senin, 10 Juni 2024 | 22:37

Bey Machmudin Pastikan Tak Ada Ormas Keagamaan di Jabar yang Kelola Tambang

Rabu, 12 Juni 2024 | 00:19

Bey Machmudin Siapkan Bonus Kontingen Peparnas 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:16

Penyidik KPK Sita Handphone Hasto dan Geledah Ajudan

Senin, 10 Juni 2024 | 15:24

UPDATE

Zita Anjani Senang Kesenian Barongsai Lestari di Jakarta

Minggu, 16 Juni 2024 | 21:59

Golkar Lebih Nyaman Dorong Ridwan Kamil di Pilgub Jabar

Minggu, 16 Juni 2024 | 21:41

Prabowo Harus Jawab Kondisi Rupiah yang Terpuruk Usai Dilantik

Minggu, 16 Juni 2024 | 21:14

Momentum Iduladha Jadi Refleksi Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Minggu, 16 Juni 2024 | 20:52

Sarana Jaya Gelar Lomba Tari Betawi Tingkat SD

Minggu, 16 Juni 2024 | 20:30

Komunitas Serayu Dorong Mujiyono Maju Pilkada Jakarta

Minggu, 16 Juni 2024 | 20:20

PPP NTT Dorong Rapat Besar Tuntut Mardiono Mundur

Minggu, 16 Juni 2024 | 20:14

Anies CLBK Nonton Film Lafran Bareng Sandi

Minggu, 16 Juni 2024 | 19:59

FIS UNJ Gagas Gerakan Moral Lawan Judi Online

Minggu, 16 Juni 2024 | 19:40

Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Pasokan Energi

Minggu, 16 Juni 2024 | 19:24

Selengkapnya