Berita

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/9)/Ist

Nusantara

Polda Metro Terjunkan 2 939 Personel selama Operasi Zebra Jaya 2023

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 11:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 2.939 personel dikerahkan dalam Operasi Zebra Jaya 2023 selama 14 hari di wilayah hukum DKI Jakarta.

Adapun wilayah hukum DKI Jakarta mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan serta wilayah Pelabuhan

"2.939 personel yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda (Satuan Tugas Daerah) dan 1.590 Satgasres (Satuan Tugas Polres) yang dilaksanakan selama 14 hari," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/9).


Kepada seluruh personel yang bertugas, Suyudi meminta mereka mengedepankan sikap edukatif dan persuasif serta humanis dalam penegakan hukum lalu lintas (gakkum lantas).

"Serta teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna meningkatkan simpati terhadap Polantas dalam rangka memelihara Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas)," kata Suyudi.

Sementara itu, dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dijaring selama Operasi Zebra Jaya 2023:

1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus

2. Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol

3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

6.Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan

7. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)

9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10.Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia

15. Penertiban parkir liar

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya