Berita

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/9)/Ist

Nusantara

Polda Metro Terjunkan 2 939 Personel selama Operasi Zebra Jaya 2023

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 11:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 2.939 personel dikerahkan dalam Operasi Zebra Jaya 2023 selama 14 hari di wilayah hukum DKI Jakarta.

Adapun wilayah hukum DKI Jakarta mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan serta wilayah Pelabuhan

"2.939 personel yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda (Satuan Tugas Daerah) dan 1.590 Satgasres (Satuan Tugas Polres) yang dilaksanakan selama 14 hari," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/9).


Kepada seluruh personel yang bertugas, Suyudi meminta mereka mengedepankan sikap edukatif dan persuasif serta humanis dalam penegakan hukum lalu lintas (gakkum lantas).

"Serta teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna meningkatkan simpati terhadap Polantas dalam rangka memelihara Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas)," kata Suyudi.

Sementara itu, dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dijaring selama Operasi Zebra Jaya 2023:

1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus

2. Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol

3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

6.Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan

7. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)

9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10.Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia

15. Penertiban parkir liar

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya