Berita

Selviana Wanma, tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar lebih/Ist

Hukum

Tetapkan Selviana Wanma Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Listrik, Kinerja Kajari Sorong Diapresiasi

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 04:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kinerja Kejaksaan Negeri Sorong mendapat apresiasi setelah menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar lebih.

Kuasa hukum mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Paulus Tambing, Jatir Yuda Marau menyatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong beserta jajarannya sangat komitmen untuk mengusut kasus korupsi ini.

"Bagi saya dengan ditahannya Selviana Wanma sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan, kami tentu memberikan apresiasi atas kinerja Kajari Sorong beserta jajaran," kata Yuda Marau, dikutip Kantor Berita RMOLPapua, Minggu (17/9).


Yuda Marau menambahkan proses hukum dalam penanganan perkara korupsi itu berlarut-larut. Banyak dinamika yang terjadi dalam penuntasan kasus ini.

Kliennya, kata Yuda Marau, pada saat itu sempat dijadikan tersangka lalu kemudian diberikan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Paulus Tambing ditangkap dan dibawa ke Sorong dalam keadaan sakit. Selanjutnya menjalani sidang di Manokwari.

"Kami kemarin lihat ada penangkapan saudara-saudara di media massa yang  begitu viral. Kami tahu bahwa akhirnya, Kejaksaan memang menegakkan hukum dan langsung ditahan," jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, adanya kerugian negara yang alirannya tersebut telah termuat dalam keputusan ketiga perkara yang sudah inkrah. Kemudian penyidik melakukan proses penyidikan berdasarkan keputusan tiga perkara tersebut.

Langkah kejaksaan ini, Yuda Marau menyebut bahwa tidak ada yang bermain-main dengan perkara ini.

"Ini murni kinerja Kejaksaan, tidak ada yang bermain," tegasnya.

Dia menjelaskan perkara dengan terpidana Direktur PT Fourking Mandiri, Besar Tjahyono dalam pertimbangan hakim pengadilan Tipikor Manokwari memerintahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong atau penyidik Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Selviana Wanna.

Yuda Marau menambahkan ada cukup bukti yang kuat adanya hubungan hukum dengan aliran dalam tersebut.

"Maka saudari Selviana Wanna harus ditetapkan sebagai tersangka. Jadi ini bukan masalah politik. Kejaksaan sebagai penyidik hanya menjalankan perintah pengadilan. Jadi tidak ada faktor lain. Kejaksaan hanya melaksanakan perintah,” tandasnya.

Hal itu merupakan  pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana Tipikor dalam kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya