Berita

Selviana Wanma, tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar lebih/Ist

Hukum

Tetapkan Selviana Wanma Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Listrik, Kinerja Kajari Sorong Diapresiasi

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 04:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kinerja Kejaksaan Negeri Sorong mendapat apresiasi setelah menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar lebih.

Kuasa hukum mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Paulus Tambing, Jatir Yuda Marau menyatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong beserta jajarannya sangat komitmen untuk mengusut kasus korupsi ini.

"Bagi saya dengan ditahannya Selviana Wanma sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan, kami tentu memberikan apresiasi atas kinerja Kajari Sorong beserta jajaran," kata Yuda Marau, dikutip Kantor Berita RMOLPapua, Minggu (17/9).

Yuda Marau menambahkan proses hukum dalam penanganan perkara korupsi itu berlarut-larut. Banyak dinamika yang terjadi dalam penuntasan kasus ini.

Kliennya, kata Yuda Marau, pada saat itu sempat dijadikan tersangka lalu kemudian diberikan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Paulus Tambing ditangkap dan dibawa ke Sorong dalam keadaan sakit. Selanjutnya menjalani sidang di Manokwari.

"Kami kemarin lihat ada penangkapan saudara-saudara di media massa yang  begitu viral. Kami tahu bahwa akhirnya, Kejaksaan memang menegakkan hukum dan langsung ditahan," jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, adanya kerugian negara yang alirannya tersebut telah termuat dalam keputusan ketiga perkara yang sudah inkrah. Kemudian penyidik melakukan proses penyidikan berdasarkan keputusan tiga perkara tersebut.

Langkah kejaksaan ini, Yuda Marau menyebut bahwa tidak ada yang bermain-main dengan perkara ini.

"Ini murni kinerja Kejaksaan, tidak ada yang bermain," tegasnya.

Dia menjelaskan perkara dengan terpidana Direktur PT Fourking Mandiri, Besar Tjahyono dalam pertimbangan hakim pengadilan Tipikor Manokwari memerintahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong atau penyidik Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Selviana Wanna.

Yuda Marau menambahkan ada cukup bukti yang kuat adanya hubungan hukum dengan aliran dalam tersebut.

"Maka saudari Selviana Wanna harus ditetapkan sebagai tersangka. Jadi ini bukan masalah politik. Kejaksaan sebagai penyidik hanya menjalankan perintah pengadilan. Jadi tidak ada faktor lain. Kejaksaan hanya melaksanakan perintah,” tandasnya.

Hal itu merupakan  pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana Tipikor dalam kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya