Berita

Selviana Wanma, tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar lebih/Ist

Hukum

Tetapkan Selviana Wanma Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Listrik, Kinerja Kajari Sorong Diapresiasi

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 04:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kinerja Kejaksaan Negeri Sorong mendapat apresiasi setelah menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar lebih.

Kuasa hukum mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Paulus Tambing, Jatir Yuda Marau menyatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong beserta jajarannya sangat komitmen untuk mengusut kasus korupsi ini.

"Bagi saya dengan ditahannya Selviana Wanma sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan, kami tentu memberikan apresiasi atas kinerja Kajari Sorong beserta jajaran," kata Yuda Marau, dikutip Kantor Berita RMOLPapua, Minggu (17/9).


Yuda Marau menambahkan proses hukum dalam penanganan perkara korupsi itu berlarut-larut. Banyak dinamika yang terjadi dalam penuntasan kasus ini.

Kliennya, kata Yuda Marau, pada saat itu sempat dijadikan tersangka lalu kemudian diberikan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Paulus Tambing ditangkap dan dibawa ke Sorong dalam keadaan sakit. Selanjutnya menjalani sidang di Manokwari.

"Kami kemarin lihat ada penangkapan saudara-saudara di media massa yang  begitu viral. Kami tahu bahwa akhirnya, Kejaksaan memang menegakkan hukum dan langsung ditahan," jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, adanya kerugian negara yang alirannya tersebut telah termuat dalam keputusan ketiga perkara yang sudah inkrah. Kemudian penyidik melakukan proses penyidikan berdasarkan keputusan tiga perkara tersebut.

Langkah kejaksaan ini, Yuda Marau menyebut bahwa tidak ada yang bermain-main dengan perkara ini.

"Ini murni kinerja Kejaksaan, tidak ada yang bermain," tegasnya.

Dia menjelaskan perkara dengan terpidana Direktur PT Fourking Mandiri, Besar Tjahyono dalam pertimbangan hakim pengadilan Tipikor Manokwari memerintahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong atau penyidik Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Selviana Wanna.

Yuda Marau menambahkan ada cukup bukti yang kuat adanya hubungan hukum dengan aliran dalam tersebut.

"Maka saudari Selviana Wanna harus ditetapkan sebagai tersangka. Jadi ini bukan masalah politik. Kejaksaan sebagai penyidik hanya menjalankan perintah pengadilan. Jadi tidak ada faktor lain. Kejaksaan hanya melaksanakan perintah,” tandasnya.

Hal itu merupakan  pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana Tipikor dalam kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya