Berita

Selviana Wanma, tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar lebih/Ist

Hukum

Tetapkan Selviana Wanma Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Listrik, Kinerja Kajari Sorong Diapresiasi

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 04:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kinerja Kejaksaan Negeri Sorong mendapat apresiasi setelah menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar lebih.

Kuasa hukum mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Paulus Tambing, Jatir Yuda Marau menyatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong beserta jajarannya sangat komitmen untuk mengusut kasus korupsi ini.

"Bagi saya dengan ditahannya Selviana Wanma sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan, kami tentu memberikan apresiasi atas kinerja Kajari Sorong beserta jajaran," kata Yuda Marau, dikutip Kantor Berita RMOLPapua, Minggu (17/9).


Yuda Marau menambahkan proses hukum dalam penanganan perkara korupsi itu berlarut-larut. Banyak dinamika yang terjadi dalam penuntasan kasus ini.

Kliennya, kata Yuda Marau, pada saat itu sempat dijadikan tersangka lalu kemudian diberikan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Paulus Tambing ditangkap dan dibawa ke Sorong dalam keadaan sakit. Selanjutnya menjalani sidang di Manokwari.

"Kami kemarin lihat ada penangkapan saudara-saudara di media massa yang  begitu viral. Kami tahu bahwa akhirnya, Kejaksaan memang menegakkan hukum dan langsung ditahan," jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, adanya kerugian negara yang alirannya tersebut telah termuat dalam keputusan ketiga perkara yang sudah inkrah. Kemudian penyidik melakukan proses penyidikan berdasarkan keputusan tiga perkara tersebut.

Langkah kejaksaan ini, Yuda Marau menyebut bahwa tidak ada yang bermain-main dengan perkara ini.

"Ini murni kinerja Kejaksaan, tidak ada yang bermain," tegasnya.

Dia menjelaskan perkara dengan terpidana Direktur PT Fourking Mandiri, Besar Tjahyono dalam pertimbangan hakim pengadilan Tipikor Manokwari memerintahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong atau penyidik Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Selviana Wanna.

Yuda Marau menambahkan ada cukup bukti yang kuat adanya hubungan hukum dengan aliran dalam tersebut.

"Maka saudari Selviana Wanna harus ditetapkan sebagai tersangka. Jadi ini bukan masalah politik. Kejaksaan sebagai penyidik hanya menjalankan perintah pengadilan. Jadi tidak ada faktor lain. Kejaksaan hanya melaksanakan perintah,” tandasnya.

Hal itu merupakan  pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana Tipikor dalam kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya