Berita

Presiden Jokowi dan Ganjar Pranowo/Ist

Hukum

Warga Terdampak Jalan Tol Solo-Yogya Gugat Jokowi dan Ganjar

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 03:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Hartana, seorang warga terdampak Jalan Tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, melayangkan gugatan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan bekas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan karena warga terdampak jalan tol ini merasa tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya yang telah dilaksanakan 10 Mei 2023 lalu

Presiden bersama empat pihak tergugat lainnya digugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp150 miliar. Empat pihak tergugat lainnya adalah Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten.


Tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartana, Kantor SHG and partner dari Yogyakarta, telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/9) siang, dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 113/Pdt.G/2023/PN Klaten.

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan menegaskan, gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum.

Gugatan didasarkan atas tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah, yang terjadi dan menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogya, khususnya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.

“Kami berharap bahwa tempat ini (Pengadilan Negeri Klaten) bisa menjadi tempat mendapatkan keadilan bagi klien kami. Dalam kaitannya dengan apa yang dialami oleh klien kami dan beberapa warga tentunya ketika ada perobohan (eksekusi) terhadap bangunan yang ditempati," kata Setyo Hadi Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (17/9).

"Selama ini klien kami juga tidak tahu (harus) tinggal dimana bersama beberapa warga yang lain. Harapannya memang negara bisa hadir untuk permasalahan ini, sehingga hak-hak rakyat bisa terlindungi dengan baik setelah bangunan rumahnya dirobohkan. Kami berharap negara bertanggung jawab,” tambahnya.

Hadi menegaskan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya hingga tingkat daerah, khususnya Ganjar Pranowo, yang pada kasus ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Secara umum, materi gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Dan secara prinsip, apa saja materi gugatannya akan disampaikan pada proses persidangan nanti.

“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian dan immateriilnya Rp150 miliar,” tegas Setyo Hadi Gunawan.

Sementara itu, Hartana yang merupakan suami Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika itu mengatakan saat ini keluarganya tinggal di rumah kontrakan.

Demikian juga dengan keluarga dari kelima warga Desa Pepe lain yang belum sepakat dan belum menerima ganti rugi jalan tol. Mereka juga terpaksa tinggal di rumah kontrakan masing-masing karena sudah tidak punya rumah lagi.

Ketika ditanya terkait kondisi di lokasi bekas rumahnya kini, Hartana mengaku bersedih dan tidak tahu lagi.

“Rasanya trauma dan nggrantes (sedih) kalau mau datang ke lokasi,” tandas pria yang lebih sering disapa Hartana Dandut ini.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya