Berita

Presiden Jokowi dan Ganjar Pranowo/Ist

Hukum

Warga Terdampak Jalan Tol Solo-Yogya Gugat Jokowi dan Ganjar

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 03:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Hartana, seorang warga terdampak Jalan Tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, melayangkan gugatan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan bekas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan karena warga terdampak jalan tol ini merasa tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya yang telah dilaksanakan 10 Mei 2023 lalu

Presiden bersama empat pihak tergugat lainnya digugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp150 miliar. Empat pihak tergugat lainnya adalah Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten.

Tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartana, Kantor SHG and partner dari Yogyakarta, telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/9) siang, dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 113/Pdt.G/2023/PN Klaten.

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan menegaskan, gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum.

Gugatan didasarkan atas tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah, yang terjadi dan menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogya, khususnya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.

“Kami berharap bahwa tempat ini (Pengadilan Negeri Klaten) bisa menjadi tempat mendapatkan keadilan bagi klien kami. Dalam kaitannya dengan apa yang dialami oleh klien kami dan beberapa warga tentunya ketika ada perobohan (eksekusi) terhadap bangunan yang ditempati," kata Setyo Hadi Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (17/9).

"Selama ini klien kami juga tidak tahu (harus) tinggal dimana bersama beberapa warga yang lain. Harapannya memang negara bisa hadir untuk permasalahan ini, sehingga hak-hak rakyat bisa terlindungi dengan baik setelah bangunan rumahnya dirobohkan. Kami berharap negara bertanggung jawab,” tambahnya.

Hadi menegaskan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya hingga tingkat daerah, khususnya Ganjar Pranowo, yang pada kasus ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Secara umum, materi gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Dan secara prinsip, apa saja materi gugatannya akan disampaikan pada proses persidangan nanti.

“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian dan immateriilnya Rp150 miliar,” tegas Setyo Hadi Gunawan.

Sementara itu, Hartana yang merupakan suami Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika itu mengatakan saat ini keluarganya tinggal di rumah kontrakan.

Demikian juga dengan keluarga dari kelima warga Desa Pepe lain yang belum sepakat dan belum menerima ganti rugi jalan tol. Mereka juga terpaksa tinggal di rumah kontrakan masing-masing karena sudah tidak punya rumah lagi.

Ketika ditanya terkait kondisi di lokasi bekas rumahnya kini, Hartana mengaku bersedih dan tidak tahu lagi.

“Rasanya trauma dan nggrantes (sedih) kalau mau datang ke lokasi,” tandas pria yang lebih sering disapa Hartana Dandut ini.

Populer

Anies-Muhaimin Hari Ini Kompak Hadiri Deklarasi Dukungan Kiai dan Alumni Ponpes Lirboyo

Minggu, 24 Desember 2023 | 06:53

Kasus Covid-19 Melonjak, Pj Gubernur Jabar Dorong Kembali Penerapan Prokes

Rabu, 20 Desember 2023 | 14:57

Pakar: Roy Suryo Sebar Hoax Gibran Gunakan Earphone di Debat

Sabtu, 23 Desember 2023 | 18:48

Ternyata Ini Alasan Anies Dipecat Sebagai Menteri Jokowi

Kamis, 21 Desember 2023 | 23:07

Natalius Pigai Umumkan Tarik Dukungan dari KPK RI

Rabu, 27 Desember 2023 | 08:56

Kirain Belimbing Sayur

Minggu, 24 Desember 2023 | 05:37

Kader Mulai Jenuh, Zulhas Berpotensi Digeser dari Ketum PAN

Selasa, 26 Desember 2023 | 15:50

UPDATE

AHY Jadikan Aspirasi Ulama Sumut Masukan bagi Demokrat

Jumat, 29 Desember 2023 | 06:59

13 Kabupaten/Kota di Jabar Tanpa Komisioner KPU, PKS: Jangan Ada Intervensi

Jumat, 29 Desember 2023 | 06:32

Mahfud: Korupsi Muncul dari Sikap Tamak

Jumat, 29 Desember 2023 | 06:16

Pemerintah Diminta Lindungi Pengungsi Rohingya di Aceh

Jumat, 29 Desember 2023 | 06:00

Ganjar Minta Maaf Tak Janjikan Jabatan bagi Relawan

Jumat, 29 Desember 2023 | 05:43

Ray Rangkuti: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Demokrasi Indonesia

Jumat, 29 Desember 2023 | 05:28

Coblos Kapan

Jumat, 29 Desember 2023 | 04:58

Kasus Salah Tangkap Mbah Oman Lampura, Negara Harus Bayar Kerugian Rp220 Juta

Jumat, 29 Desember 2023 | 04:33

Centra Initiative: Jokowi Ubah Negara Hukum Menjadi Negara Kekuasaan

Jumat, 29 Desember 2023 | 03:36

Bank BTN Penyalur FLPP Tertinggi Tahun 2023

Jumat, 29 Desember 2023 | 02:59

Selengkapnya