Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Nusantara

Ekomarin: Negara Masih Abai Terhadap Perlindungan Nelayan dan Isu Kelautan

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 23:04 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum dalam Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya cenderung berisi isu-isu daratan (bias darat).

Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) memandang laporan tersebut tampaknya mengabaikan isu-isu perikanan serta perlindungan nelayan yang sangat penting bagi negara kepulauan seperti Indonesia.

"Ada lima alasan utama yang mendasari pandangan kami. Pertama, tidak ada penjelasan atau pembahasan mengenai UU 7/2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam. Meskipun UU ini telah ada, implementasinya tampaknya belum optimal, terutama dalam aspek perlindungan nelayan mulai dari aspek perencanaan hingga sarana dan prasarana usaha perikanan," kata Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/9).  


Sebagai contoh, sambung dia, data dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menunjukkan bahwa 82,8 persen nelayan kecil mengalami kesulitan dalam mengakses BBM bersubsidi. Belum lagi penyediaan akses terhadap prasarana dan sarana perikanan skala kecil seperti cold storage untuk nelayan kecil dan nelayan tradisional.

"Kedua, masalah tata kelola sumber daya perikanan tidak mendapatkan perhatian misalnya konflik alat tangkap, yang telah ada sejak era 1970-an, belum mendapatkan solusi. Alat tangkap trawl masih beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Sumatera dan Kalimantan," jelas Marthin.

Selain itu, lanjut dia, ada kecenderungan untuk memprivatisasi sumber daya perikanan dengan skema Perikanan Terukur, yang seharusnya menjadi perhatian dalam tim percepatan reformasi hukum. Ditambah lagi pengawasan sumber daya kelautan Indonesia masih lemah baik pengawasan dari darat maupun pengawasan di laut.

"Masuknya kapal asing untuk menangkap ikan tanpa izin (illegal fishing) ke laut Indonesia masih terjadi berdasarkan laporan di lapangan dari nelayan," ungkapnya

Marthin menyebut nelayan kecil dan nelayan tradisional di wilayah pesisir sering kali tidak mendapatkan perlindungan hak tenurial yang layak. Karena akar konflik pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perikanan terjadi karena tiadanya perlindungan tenurial nelayan dan akan semakin meningkat.

"UU 7/2016 seharusnya menjamin perlindungan nelayan dengan pemberian hak akses dan ruang penghidupan yang meliputi wilayah atau zona menangkap ikan atau membudidayakan ikan, tempat melabuhkan kapal perikanan, dan tempat tinggal nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil. Salah satunya tiadanya Peraturan Pemerintah pelaksana UU 7/2016 tersebut yang menjadi panduan juga untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menerapkannya," beber dia.

Dia menegaskan bahwa Tim Percepatan Reformasi Hukum mengabaikan isu-isu krusial terkait dengan pengelolaan sumber daya pesisir dan pantai serta pulau kecil. Dekriminalisasi Pasal 72 UU Penataan Ruang serta perubahan Pasal 26A UU Pesisir melalui Perppu Cipta Kerja menunjukkan kecenderungan pemerintah untuk memberikan kemudahan investasi di wilayah pesisir dan pulau kecil, yang bisa mengancam keberlanjutan sumber daya tersebut.

"Deregulasi ini menunjukkan intensi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mendorong investasi atas wilayah dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dimana barang milik publik dapat diprivatisasi untuk kepentingan investasi di pesisir pantai," ulasnya.

Masih kata Marthin, terdapat indikasi dorongan untuk memprivatisasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil melalui skema hak atas tanah di wilayah perairan pesisir. Pemberian hak tersebut serupa dengan hak pengusahaan perairan pesisir yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Pemberian hak ini harus didasarkan pada undang-undang, bukan hanya peraturan pemerintah (Pasal 65 ayat (2) PP 18/2021). Jika tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat adat, Ekomarin berpendapat seharusnya pendekatannya berorientasi pada hak komunal, bukan hak privat individual yang dapat mengarah pada pendekatan pasar atas hak tersebut," jelasnya lagi.

Ekomarin mengapresiasi dedikasi dan semangat Tim Percepatan Reformasi Hukum dalam upaya reformasi hukum di Indonesia untuk bekerja secara optimal dalam waktu sesingkatnya.

"Namun, kami berpendapat bahwa isu-isu kelautan dan perikanan adalah bagian integral dari identitas bangsa dan harus mendapatkan perhatian yang setara dalam reformasi hukum. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi kekayaan alamnya dan rakyat yang bergantung pada sumber daya tersebut," pungkasnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya