Berita

Sekilas makalah Prof Hasim Purba/Repro

Politik

Guru Besar USU: Pendekatan Legal Formal Tak Cukup, Tak Boleh Main Gusur Rakyat

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 21:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah tak boleh menggusur secara paksa masyarakat adat di suatu wilayah, meski tidak memiliki sertifikat hak milik atas lahan yang ditempatinya.

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Hasim Purba, dalam Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, bertema "Pulau Rempang: Investasi, Hak Adat dan HAM”, secara virtual, Minggu malam (17/9).

Lebih lanjut Prof Hasim mengurai, peristiwa di Pulau Rempang tidak bisa dilihat hanya dari pendekatan legal formal semata, tetapi harus melalui pendekatan budaya dan norma, serta adat yang berlaku.


“Masyarakat tidak punya sertifikat, terus bisa kita gusur seenaknya saja begitu, tidak bisa. Karena semua hak atas tanah itu dasar konstitusinya jelas. UUD 45 Pasal 33 UUD ayat 3 berbunyi "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat", yaitu setelah kita merdeka,” kata Hasim.

Dia juga menambahkan, konstitusi menjamin bahwa hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan dasar termaktub dalam Pasal 28 C ayat 1 UUD 45, dan hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

“Baik oleh orang lain, termasuk negara, yang dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah, tidak boleh,” imbuhnya.

Prof Hasim juga merujuk pasal I ayat 3 tentang Hak atas Identitas Budaya dan Hak Masyarakat Tradisional. Itu semua diakui konstitusi.

“Karena itu kita tidak bisa menggusur, membubarkan masyarakat yang sudah tertata puluhan tahun, sehingga tercabut dari akar budayanya. Ini tidak boleh, jelas melanggar konstitusi,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya