Berita

Sekilas makalah Prof Hasim Purba/Repro

Politik

Guru Besar USU: Pendekatan Legal Formal Tak Cukup, Tak Boleh Main Gusur Rakyat

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 21:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah tak boleh menggusur secara paksa masyarakat adat di suatu wilayah, meski tidak memiliki sertifikat hak milik atas lahan yang ditempatinya.

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Hasim Purba, dalam Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, bertema "Pulau Rempang: Investasi, Hak Adat dan HAM”, secara virtual, Minggu malam (17/9).

Lebih lanjut Prof Hasim mengurai, peristiwa di Pulau Rempang tidak bisa dilihat hanya dari pendekatan legal formal semata, tetapi harus melalui pendekatan budaya dan norma, serta adat yang berlaku.


“Masyarakat tidak punya sertifikat, terus bisa kita gusur seenaknya saja begitu, tidak bisa. Karena semua hak atas tanah itu dasar konstitusinya jelas. UUD 45 Pasal 33 UUD ayat 3 berbunyi "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat", yaitu setelah kita merdeka,” kata Hasim.

Dia juga menambahkan, konstitusi menjamin bahwa hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan dasar termaktub dalam Pasal 28 C ayat 1 UUD 45, dan hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

“Baik oleh orang lain, termasuk negara, yang dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah, tidak boleh,” imbuhnya.

Prof Hasim juga merujuk pasal I ayat 3 tentang Hak atas Identitas Budaya dan Hak Masyarakat Tradisional. Itu semua diakui konstitusi.

“Karena itu kita tidak bisa menggusur, membubarkan masyarakat yang sudah tertata puluhan tahun, sehingga tercabut dari akar budayanya. Ini tidak boleh, jelas melanggar konstitusi,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya