Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ilmuwan NTU Singapura Kembangkan Proses Upcycling Limbah Plastik

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 12:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ilmuwan di Nanyang Technological University (NTU) Singapura berhasil menemukan cara yang dinilai lebih efisien untuk mengurai limbah plastik yang selama ini meresahkan dunia.

Dikutip dari The Straits Times pada Minggu (17/9), sebuah penelitian yang dipimpin oleh Associate Professor Soo Han Sen menunjukkan cahaya dan fotokatalis dapat memecah ikatan polimer yang membandel pada plastik.

Proses ini disebut "upcycling", bukan "recycling". Recycling sebagian besar mengacu pada daur ulang mekanis, yang mengurangi daya tahan plastik. Ini  adalah proses pemulihan sampah melalui pemilahan, pencucian, pengeringan, penggilingan, dan granulasi ulang.


Langkah pemrosesan terakhir adalah peracikan, setelah itu bahan plastik recycling dapat dimasukkan ke dalam proses produksi.

Sementara pada upcycling yang dikembangkan ilmuwan NTU, proses menghasilkan asam format, asam asetat, dan asam benzoat yang dapat  digunakan dalam pembuatan bahan kimia lain untuk sel bahan bakar dan pembawa hidrogen organik cair (LOHC).

Karena hidrogen jarang ditemukan dalam bentuk gas, LOHC dapat menyerap hidrogen untuk transportasi yang lebih aman sebelum dibakar untuk menghasilkan energi.

Tim peneliti saat ini sedang mencari kolaborator industri untuk mengkomersialkan teknologi tersebut. Di samping itu juga mencari hak paten untuk proses ini.

Proses ini bisa digunakan pada kantor plastik, kotak plastik, kotak styrofoam, hingga pipa limbah PVC.

Teknologi ini berpotensi menggunakan fotokatalis yang berbeda untuk menghasilkan bahan kimia khusus yang bernilai lebih tinggi untuk wewangian dan cat. Fotokatalis adalah bahan yang mengubah laju reaksi kimia ketika terkena cahaya.

Lebih banyak penelitian dan pengembangan sedang dilakukan untuk menjadikan teknologi ini lebih efisien, sehingga dalam lingkungan komersial, berton-ton sampah plastik dapat diproses dalam waktu beberapa jam atau hingga satu hari.

Saat ini diperlukan waktu hingga enam hari untuk memproses sampah plastik, teknologi daur ulang kimia baru ini menggunakan pelarut organik diklorometana untuk melarutkan plastik dan membubarkan rantai polimer.

Fotokatalis kemudian dimasukkan ke dalam larutan sebelum dipompa melalui tabung transparan dalam spiral datar untuk oksigen dan lampu LED untuk memecah plastik. Tidak diperlukan panas tambahan, karena larutan fotokatalis dapat bereaksi pada suhu kamar.

Meskipun jejak karbon belum dapat dihitung, Prof Soo yakin bahwa emisi karbon dari metode ini akan jauh lebih rendah dibandingkan dengan pirolisis konvensional dan daur ulang mekanis.

Pasalnya, pirolisis biasanya menggunakan panas tinggi untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar pembakaran.

“Dalam pirolisis, Anda menggunakan energi untuk mengubahnya menjadi bahan bakar sehingga Anda dapat membakarnya nanti. Sehingga menambah karbon dioksida ke atmosfer," jelasnya.

Penelitian yang berada di bawah proyek Sustainable Plastics RepUrposing for a Circular Economy (Spruce) NTU ini juga mempertimbangkan dampak emisi karbon dari sampah plastik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya