Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/Ist

Politik

Polemik Pulau Rempang, Anthony Budiawan: Jangan Merampok Tanah Rakyat Atas Nama Investasi

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 11:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberian hak atas tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau oleh pemerintah kepada perusahaan tidak boleh merampas hak tanah warga yang sudah tinggal sebelum Indonesia merdeka.

Begitu desakan yang disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyatakan bahwa hal tanah Pulau Rempang sudah diberikan ke perusahaan pada 2001 dan 2022.

"Menko Polhukam Mahfud MD bicara tidak jelas. Tidak berguna," kata Anthony dalam tulisannya di media sosial X, platform yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Minggu siang (17/9).


Anthony mengatakan, pemberian hak atas tanah di Pulau Rempang tidak boleh merampas hak tanah warga setempat yang sudah tinggal sejak dahulu. Bahkan, sudah ada warga yang tinggal sejak sebelum Indonesia merdeka.

"Jangan merampok tanah rakyat atas nama investasi," tegas Anthony.

Sebelumnya pada Jumat lalu (8/9), Mahfud MD mengatakan, pemberian hak tanah Pulau Rempang sudah diberikan ke perusahaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberian hak atas tanah pada 2001 dan 2002.

“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu tahun 2001, 2002,” kata Mahfud.

Namun pada 2004 hingga seterusnya kata Mahfud, menyusul beberapa keputusan hingga tanah tersebut diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Hal itu karena sebelum investor masuk, tanah tersebut belum digarap dan tidak pernah ditengok.

Namun pada 2022, ketika investor datang, situasi menjadi rumit atas adanya kekeliruan pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Oleh karena itu kata Mahfud, kekeliruan tersebut pun diluruskan, sehingga hak atas tanah itu masih dimiliki oleh perusahaan sebagaimana SK yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

"Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan. Bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan. Tapi proses, karena itu sudah lama, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi," kata Mahfud.

"Meskipun, menurut hukum tidak boleh, karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun," sambungnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya