Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/Ist

Politik

Polemik Pulau Rempang, Anthony Budiawan: Jangan Merampok Tanah Rakyat Atas Nama Investasi

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 11:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberian hak atas tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau oleh pemerintah kepada perusahaan tidak boleh merampas hak tanah warga yang sudah tinggal sebelum Indonesia merdeka.

Begitu desakan yang disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyatakan bahwa hal tanah Pulau Rempang sudah diberikan ke perusahaan pada 2001 dan 2022.

"Menko Polhukam Mahfud MD bicara tidak jelas. Tidak berguna," kata Anthony dalam tulisannya di media sosial X, platform yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Minggu siang (17/9).


Anthony mengatakan, pemberian hak atas tanah di Pulau Rempang tidak boleh merampas hak tanah warga setempat yang sudah tinggal sejak dahulu. Bahkan, sudah ada warga yang tinggal sejak sebelum Indonesia merdeka.

"Jangan merampok tanah rakyat atas nama investasi," tegas Anthony.

Sebelumnya pada Jumat lalu (8/9), Mahfud MD mengatakan, pemberian hak tanah Pulau Rempang sudah diberikan ke perusahaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberian hak atas tanah pada 2001 dan 2002.

“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu tahun 2001, 2002,” kata Mahfud.

Namun pada 2004 hingga seterusnya kata Mahfud, menyusul beberapa keputusan hingga tanah tersebut diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Hal itu karena sebelum investor masuk, tanah tersebut belum digarap dan tidak pernah ditengok.

Namun pada 2022, ketika investor datang, situasi menjadi rumit atas adanya kekeliruan pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Oleh karena itu kata Mahfud, kekeliruan tersebut pun diluruskan, sehingga hak atas tanah itu masih dimiliki oleh perusahaan sebagaimana SK yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

"Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan. Bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan. Tapi proses, karena itu sudah lama, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi," kata Mahfud.

"Meskipun, menurut hukum tidak boleh, karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun," sambungnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya