Berita

Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan/RMOL

Hukum

Korupsi LNG di Pertamina, Ini Materi yang Didalami KPK Lewat Dahlan Iskan

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 16:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan, didalami pengetahuannya soal proses pelaksanaan kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

"Saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (15/9).


Selain itu, kata Ali, Dahlan juga didalami soal penentuan kebijakan pemerintah saat Dahlan menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia.

Sebelumnya, usai diperiksa sekitar 5 jam lebih, Dahlan mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara ini adalah Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014.

"Terkait Bu Karen. Iya (Karen tersangka)," kata Dahlan, Kamis sore (14/9).

Dahlan menambahkan, dirinya ditanya terkait dengan pembelian LNG di Pertamina, yang saat ini sedang diusut KPK karena diduga ada kerugian keuangan negara.

"Ditanya tahu enggak beli-beli LNG, saya bilang enggak tahu," kata Dahlan.

Ditegaskan Dahlan terkait pembelian LNG merupakan urusan teknis di masing-masing perusahaan.

"Iya lah (tidak tahu soal pembelian LNG), saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu kan masalah teknis sekali di perusahaan," pungkas Dahlan.

Sementara itu, pada hari ini, tim penyidik KPK juga mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Yakni Farizka Ariesta selaku LNG Sales Commercial Assistant tahun 2012, Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina tahun 2012-2014, dan Heri Hariyanto selaku Manager Portofolio Synergy PT Pertamina.

Dalam perkara ini, KPK sempat melakukan pencegahan untuk kedua kalinya terhadap empat orang agar tidak berpergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Namun, KPK sudah tidak lagi mencegah empat orang tersebut karena batas pencegahan hanya dilakukan untuk dua kali dalam periode per 6 bulan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, empat orang yang sebelumnya dicegah itu adalah Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina 2009-2014 yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan tiga orang lainnya yang merupakan saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto

KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 23 Juni 2022. Namun demikian, soal identitas tersangka hingga kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina tersebut ditangani oleh KPK. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2 triliun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya