Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

Sidang Penipuan Ditunda Usai Trump Gugat Hakim

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Persidangan terkait gugatan penipuan terhadap Donald Trump telah ditunda untuk sementara waktu setelah sang mantan Presiden Amerika Serikat (AS) itu menggugat hakim pada kasus tersebut.

Jurubicara pengadilan negara bagian New York mengatakan persidangan banding terhadap Trump yang dijadwalkan pada 2 Oktober ditunda sementara waktu.

Persidangan tersebut diajukan oleh Jaksa Agung New York, Letitia James terhadap Trump dan keluarganya.


Jaksa Agung mengaku memiliki segunung bukti yang menunjukkan bagaimana Trump dan rekan-rekannya berbohong selama satu dekade tentang aset dan kekayaan bersihnya. Ia menuduh Trump dan kerabatnya telah menggelembungkan sebanyak 3,6 miliar dolar AS untuk mendapatkan persyaratan pinjaman yang lebih baik dan asuransi.

Jaksa menuntut denda sebesar 250 juta dolar AS, dan melarang Trump serta putranya Donald Trump Jr dan Eric Trump memimpin bisnis keluarga, Trump Organization.

James mengajukan gugatannya pada September 2022, setelah penyelidikan selama tiga tahun.

Pada Juli, pengadilan banding mengatakan bahwa UU pembatasan mungkin menghalangi James untuk menggugat atas klaim yang muncul sebelum 13 Juli 2014, atau 6 Februari 2016. Alih-alih, Hakim Arthur Engoron harus memutuskan mana saja kasus yang dapat dilanjutkan.

Menjelang persidangan, Trump menuduh Engoron dan James telah mengabaikan perintah pengadilan untuk membatasi ruang lingkup gugatan.

Meski persidangan terkait penipuan ini ditunda, namun Trump tetap harus menghadapi persidangan pada 22 September.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya