Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net
Persidangan terkait gugatan penipuan terhadap Donald Trump telah ditunda untuk sementara waktu setelah sang mantan Presiden Amerika Serikat (AS) itu menggugat hakim pada kasus tersebut.
Jurubicara pengadilan negara bagian New York mengatakan persidangan banding terhadap Trump yang dijadwalkan pada 2 Oktober ditunda sementara waktu.
Persidangan tersebut diajukan oleh Jaksa Agung New York, Letitia James terhadap Trump dan keluarganya.
Jaksa Agung mengaku memiliki segunung bukti yang menunjukkan bagaimana Trump dan rekan-rekannya berbohong selama satu dekade tentang aset dan kekayaan bersihnya. Ia menuduh Trump dan kerabatnya telah menggelembungkan sebanyak 3,6 miliar dolar AS untuk mendapatkan persyaratan pinjaman yang lebih baik dan asuransi.
Jaksa menuntut denda sebesar 250 juta dolar AS, dan melarang Trump serta putranya Donald Trump Jr dan Eric Trump memimpin bisnis keluarga, Trump Organization.
James mengajukan gugatannya pada September 2022, setelah penyelidikan selama tiga tahun.
Pada Juli, pengadilan banding mengatakan bahwa UU pembatasan mungkin menghalangi James untuk menggugat atas klaim yang muncul sebelum 13 Juli 2014, atau 6 Februari 2016. Alih-alih, Hakim Arthur Engoron harus memutuskan mana saja kasus yang dapat dilanjutkan.
Menjelang persidangan, Trump menuduh Engoron dan James telah mengabaikan perintah pengadilan untuk membatasi ruang lingkup gugatan.
Meski persidangan terkait penipuan ini ditunda, namun Trump tetap harus menghadapi persidangan pada 22 September.