Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/Net

Hukum

6 Bulan Berlalu, PUPR Belum Lapor Balik ke KPK Soal Temuan Proyek Tol Rugi 4,5 T

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 08:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kementerian PUPR diharapkan dapat segera melaporkan tindak lanjut atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun dalam proyek jalan tol di era Presiden Joko Widodo.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dari temuan potensi kerugian negara Rp4,5 triliun, yang merupakan dana talangan pemerintah yang belum dibayar oleh operator jalan tol dalam waktu enam bulan setelah temuan disampaikan ke Kementerian PUPR.

"KPK akan lihat tindak lanjut dari temuan ini dalam 6 bulan. Jadi seharusnya bulan ini ya," kata Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/9).


Karena, kata Pahala, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut ke Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada 20 Februari 2023. Artinya, enam bulan berikutnya jatuh pada Agustus. Untuk itu, Kementerian PUPR seharusnya sudah menyerahkan laporan tindak lanjut ke KPK pada September ini.

"Ini kan dana talangan pemerintah yang seharusnya dibayar kembali oleh operator tol tapi belum dibayar bahkan belum jelas skema pembayarannya seperti apa," terang Pahala.

Sehingga kata Pahala, hingga saat ini, pihaknya belum menindaklanjuti temuan tersebut ke Kedeputian Penindakan KPK.

"Kalau ke penindakan belum lah, indikasi pidana korupsinya kan belum ada," pungkas Pahala.

Sebelumnya, Pahala membeberkan hasil kajian KPK terkait salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), yaitu pembangunan infrastruktur jalan tol yang merupakan infrastruktur prioritas dan memiliki manfaat yang sangat signifikan terhadap perekonomian baik di tingkat pusat maupun daerah. Sehingga, KPK mendukung sepenuhnya percepatan pembangunan infrastruktur.

"Karenanya, KPK melakukan Kajian Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan jalan tol, dan kemudian merumuskan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan jalan tol dalam perspektif antikorupsi," kata Pahala kepada wartawan, Jumat (24/2).

Dalam kajian, KPK mengidentifikasi sejumlah permasalahan mulai dari perencanaan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi.

"Yaitu, tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan jalan tol; lemahnya akuntabilitas pengadaan pengusahaan jalan tol," kata Pahala.

Di mana kata Pahala, dokumen lelang yang hanya mengacu pada basic design tidak cukup memberikan gambaran atas kondisi teknis dari ruas tol yang akan dilelangkan. Sehingga, pemenang lelang kemudian melakukan perubahan item yang dikompetisikan dan mengakibatkan terjadi penambahan nilai konstruksi yang pada akhirnya meningkatkan tarif dan menambah masa konsesi.

"Kemudian dominasi kontraktor sebagai investor jalan tol, lemahnya pengawasan pelaksanaan PPJT, belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan pengusahaan jalan tol oleh pemerintah setelah konsesi berakhir, dan belum seluruh BUJT menyelesaikan pembayaran dana bergulir pengadaan tanah jalan tol kepada pemerintah," terang Pahala.

Dari persoalan terakhir itu kata Pahala, terdapat 11 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum mampu mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 4,2 triliun dan bunga dana bergulir sebesar Rp 394 miliar yang merupakan pendapatan negara.

"Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 triliun," ungkap Pahala.

Atas permasalahan itu, KPK membeberkan rekomendasi perbaikan. Yaitu, menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri; menggunakan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol.

Selanjutnya, melakukan evaluasi substansi PPJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaannya; melakukan evaluasi atas Peraturan Menteri PUPR 1/2017 Juncto Peraturan Menteri PUPR 3/2021 terkait persyaratan dan penilaian kemampuan calon peserta lelang agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dari berbagai sektor.

Kemudian, menyusun regulasi tentang benturan kepentingan di lingkungan BPJT; menyusun Peraturan turunan UU 2/2022 Tentang Jalan tol, terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak konsesi; melakukan penagihan dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana bergulir pengadaan tanah dari BUJT.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya