Berita

Pembacaan putusan perkara uji materiil norma presidential threshold yang diajukan Partai Buruh kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/9)/Rep

Hukum

Alasan Legal Standing, Gugatan Presidential Threshold Partai Buruh Ditolak MK

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan Partai Buruh dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terhadap Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023 dibacakan Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

"Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan.


Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, alasan gugatan ditolak karena legal standing tidak terpenuhi, baik oleh Partai Buruh maupun dua penggugat lainnya, yakni seorang wartawan Mahardikka Prakasha Shatya dan karyawan swasta Wiratno Hadi.

"Menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo," ucap Arief.

Wakil Ketua MK tersebut menjelaskan, meski ketiga Pemohon tersebut tidak mencantumkan besaran presidential threshold yang harus diubah, tetapi justru meminta agar partai politik (Parpol) yang tidak mengikuti Pemilu sebelumnya bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.

"Ikhwal demikian tidaklah berarti akan datang setelah Pemilu 2024, karena para Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan Parpol atau gabungan Parpol lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," tutup Arief.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya