Berita

Capres Kongo, Jean-Marc Kabund/Net

Dunia

Capres Kongo Dipenjara Tujuh Tahun karena Hina Presiden

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 12:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman tujuh tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Tinggi di Republik Demokratik Kongo kepada calon presiden (Capres) Jean-Marc Kabund.

Kabar itu diungkap oleh pengacara Kabund, Kadi Diko dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat The Star pada Rabu (14/9).

Dijelaskan Diko, bahwa capres Kongo itu telah dikenai 12 dakwaan karena menyebarkan rumor palsu dan menghina Presiden yang berkuasa saat ini, Felix Tshisekedi.


"Pengadilan menjatuhkan hukuman masing-masing empat bulan untuk sembilan pelanggaran pertama dan masing-masing 16 bulan untuk tiga pelanggaran terakhir,” jelasnya, seperti dimuat The Star pada Kamis (14/9).

Menurut Diko putusan pengadilan tersebut sudah final karena dijatuhkan oleh Pengadilan Kasasi, salah satu pengadilan tertinggi di Kongo, yang tidak mengizinkan banding.

“Ini adalah keputusan yang sangat keras, terutama karena tidak ada upaya banding,” ungkapnya.

Kabund adalah mantan wakil presiden parlemen dan rekan dekat Presiden Tshisekedi yang meluncurkan partai politiknya sendiri tahun lalu setelah keduanya berselisih.

Dia telah ditahan di penjara utama Kinshasa sejak penangkapannya pada Agustus 2022, setelah dia menyebut Tshisekedi sebagai “bahaya” dan mengecam pemerintahnya.

Kongo diperkirakan akan mengadakan pemilihan umum pada 20 Desember di mana Tshisekedi kemungkinan akan mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua.

Ketegangan politik meningkat menjelang pemungutan suara. Terlebih ketika seorang juru bicara oposisi ditembak mati di ibu kota Kinshasa Juli lalu.

Partai partai oposisi mengadakan demonstrasi yang diwarnai kekerasan untuk mengecam penyimpangan dalam pendaftaran pemilih.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya