Berita

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Siang Ini, MK Putuskan Gugatan Partai Buruh Soal Presidential Threshold

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dilayangkan Partai Buruh, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang ini (14/9).

Hal ini sesuai dengan jadwal sidang pengucapan putusan gugatan Partai Buruh tersebut, yang tercatat sebagai Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan agenda sidang di laman mkri.id yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, sidang tersebut akan diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.


Adapun waktu pelaksanaan sidang perkara yang didaftarkan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan digelar pada Kamis (14/9) pukul 13.00 WIB.

Dalam perkara itu, Said Iqbal bersama seorang wartawan, Mahardhikka Prakasha Shatya, dan karyawan swasta, Wiratno Hadi, menggugat Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold.  

Tiga orang yang berstatus sebagai Pemohon dalam perkara uji materiil norma presidential threshold itu memberikan kuasa kepada Amar Law Firm & Public Interest Law Office dan Themis Indonesia Law Firm.

Dalam pokok permohonannya, Partai Buruh merasa dirugikan karena ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Menurut para Pemohon, batasan pencalonan presiden dan wakil presiden adalah harus memenuhi kuota 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara hasil Pemilu sebelumnya, tidak sesuai tujuannya.

Di mana, presidential threshold yang mulanya bertujuan untuk melakukan penyaringan terhadap calon presiden dan wakil presiden, justru menjadi keliru karena dengan mengatur threshold yang tinggi sebagai syarat akan membatasi hak partisipasi politik warga negara dan partai politik.

Selain itu, Partai Buruh dan dua Pemohon lainnya juga berpandangan, presidential threshold sekaligus juga telah mempengaruhi kesetaraan politik yang seharusnya ditegakkan dalam sebuah negara demokratis.

Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya Partai Buruh dan dua Pemohon lainnya meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai: 'Persyaratan pengusulan Pasangan Calon tidak diberlakukan bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang belum pernah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya'," demikian bunyi petitum Partai Buruh dan dua Pemohon lainnya seperti yang tercantum dalam dokumen perkara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya