Berita

Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi

Nusantara

Beratkan Pemotor, Mantan Wawalkot Jakpus Dukung Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 11:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mendukung keputusan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan motor yang tidak mengikuti maupun lolos uji emisi.

"Ditlantas sudah membuat keputusan yang tepat, karena tilang uji emisi sangat memberatkan pengendara, terutama pemotor," kata Irwandi melalui siaran persnya, Kamis (14/9).

Irwandi yang juga Bacaleg PAN Dapil 1 Jakarta Pusat ini mengingatkan bahwa populasi sepeda motor di Jakarta mencapai 17.304.774. Dari jumlah tersebut, kebanyakan pemiliknya merupakan masyarakat golongan menengah bawah.


"Kasihan hidup sedang susah saat ini. Lebih baik uang tilang uji emisi buat servis motor, terutama buat rekan-rekan ojek online," kata Irwandi yang saat ini menjabat Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Minang DKI Jakarta (FKMJ).

Irwandi turut menyesalkan sikap para pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan yang bersikeras memberlakukan tilang uji emisi.

"Tilang uji emisi itu kebijakan yang tidak simpatik dan kurang memahami kesulitan ekonomi masyarakat, khususnya pemotor," kata Irwandi.

Irwandi menyarankan pihak berwenang melakukan pembinaan dan sosialisasi serta memperbanyak bengkel uji emisi gratis.

"Bisa kerjasama dengan ATPM motor untuk servis gratis, disubsidi atau biaya murah. Hal ini tentu sangat simpatik dan bantu rakyat," kata Irwandi.

Di sisi lain, dalam penanganan polusi udara Pemprov DKI tidak bisa bekerja sendirian. Diperlukan keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama merawat kendaraannya secara benar.

"Masyarakat juga harus diajak menanam pohon lindung di setiap rumah dari tingkat RT/ RW," demikian Irwandi yang juga Penasehat Forum RT/ RW Jakarta Pusat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Dalam penerapan tilang mereka memberi sanksi merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya