Berita

Tabung gas/Net

Publika

Subsidi Energi Tidak Tepat Sasaran

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 07:43 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PRODUK Domestik Bruto (PDB) per kapita harga berlaku Indonesia sebesar Rp 71 juta tahun 2022. Persoalannya adalah ketika jumlah penduduk usia kerja di Indonesia sebanyak 211,59 juta orang per Februari tahun 2023, kemudian teridentifikasi ketimpangan pengeluaran Gini ratio sebesar 0,388 per Maret tahun 2023.

Selanjutnya teridentifikasi jumlah penduduk miskin sebanyak 25,9 juta orang per Maret 2023 dan terdapat jumlah pengangguran sebanyak 7,99 juta orang per Februari 2022. Implikasi dari informasi tersebut di atas adalah kebijakan harga energi untuk melindungi penduduk miskin, penduduk yang status ekonominya masih lemah dan rentan miskin, pengangguran, pensiunan, dan penduduk usia lanjut.

Subsidi energi diberikan oleh pemerintah untuk BBM jenis solar dan minyak tanah, LPG tabung 3 kg, dan subsidi listrik. Perkiraan nilai subsidi energi sebesar Rp 185,4 triliun tahun 2023 dan sebesar Rp 185,9 triliun tahun 2024.


Subsidi tetap solar ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1000/liter dengan kuota sebesar 17 juta kilo liter tahun 2023. Volume penyaluran BBM jenis minyak tanah sebesar 0,5 juta kiloliter.

Kuota LPG tabung 3 kg sebesar 8 juta metrik ton tahun 2023. Kemudian subsidi tarif listrik diberikan untuk rumah tangga R1 450 Volt Ampere dan penyesuaian tarif untuk konsumen listrik non-subsidi. Dalam hal subsidi listrik, itu terkait erat dengan besar subsidi BBM untuk listrik yang diproduksi menggunakan bahan baku BBM.

Persoalan mendasar subsidi energi adalah pendistribusian yang tidak tepat sasaran, sekalipun data rumah tangga miskin dan rentan miskin mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos. Misalnya, BBM solar dikonsumsi 5 persen rumah tangga miskin (BPS). LPG tabung 3 kg dikonsumsi masyarakat mampu sebanyak 68 persen. Akan tetapi, pemerintah bersikeras menyediakan subsidi energi sekalipun tidak tepat sasaran.

Masalah ketidaktepatan sasaran subsidi energi yang bersifat mendasar secara teknis dalam perspektif ekonomi sesungguhnya, karena produk barang yang dapat dikonsumsi secara sama, namun pemerintah memberlakukan kebijakan dua harga yang berbeda (two part tariff), yaitu harga subsidi dan harga non-subsidi. Ketika terjadi perbedaan harga BBM jenis solar sebesar Rp 1000/liter, maka terjadilah moral hazard naluri ekonomi untuk konsumen non-subsidi memangsa solar bersubsidi.

Demikian pula yang terjadi pada konsumen produk LPG tabung 12 kg atau lebih, juga memangsa kuota konsumsi produk LPG tabung 3 kg. Selanjutnya konsumen listrik R1 450 Volt Ampere dimangsa oleh konsumen yang berkapasitas daya 900 volt ampere, yakni secara ekstrim dalam bentuk pemecahan daya partisi sumber listrik.

Penulis adalah peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar Universitas Mercu Buana


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya