Berita

Tabung gas/Net

Publika

Subsidi Energi Tidak Tepat Sasaran

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 07:43 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PRODUK Domestik Bruto (PDB) per kapita harga berlaku Indonesia sebesar Rp 71 juta tahun 2022. Persoalannya adalah ketika jumlah penduduk usia kerja di Indonesia sebanyak 211,59 juta orang per Februari tahun 2023, kemudian teridentifikasi ketimpangan pengeluaran Gini ratio sebesar 0,388 per Maret tahun 2023.

Selanjutnya teridentifikasi jumlah penduduk miskin sebanyak 25,9 juta orang per Maret 2023 dan terdapat jumlah pengangguran sebanyak 7,99 juta orang per Februari 2022. Implikasi dari informasi tersebut di atas adalah kebijakan harga energi untuk melindungi penduduk miskin, penduduk yang status ekonominya masih lemah dan rentan miskin, pengangguran, pensiunan, dan penduduk usia lanjut.

Subsidi energi diberikan oleh pemerintah untuk BBM jenis solar dan minyak tanah, LPG tabung 3 kg, dan subsidi listrik. Perkiraan nilai subsidi energi sebesar Rp 185,4 triliun tahun 2023 dan sebesar Rp 185,9 triliun tahun 2024.

Subsidi tetap solar ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1000/liter dengan kuota sebesar 17 juta kilo liter tahun 2023. Volume penyaluran BBM jenis minyak tanah sebesar 0,5 juta kiloliter.

Kuota LPG tabung 3 kg sebesar 8 juta metrik ton tahun 2023. Kemudian subsidi tarif listrik diberikan untuk rumah tangga R1 450 Volt Ampere dan penyesuaian tarif untuk konsumen listrik non-subsidi. Dalam hal subsidi listrik, itu terkait erat dengan besar subsidi BBM untuk listrik yang diproduksi menggunakan bahan baku BBM.

Persoalan mendasar subsidi energi adalah pendistribusian yang tidak tepat sasaran, sekalipun data rumah tangga miskin dan rentan miskin mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos. Misalnya, BBM solar dikonsumsi 5 persen rumah tangga miskin (BPS). LPG tabung 3 kg dikonsumsi masyarakat mampu sebanyak 68 persen. Akan tetapi, pemerintah bersikeras menyediakan subsidi energi sekalipun tidak tepat sasaran.

Masalah ketidaktepatan sasaran subsidi energi yang bersifat mendasar secara teknis dalam perspektif ekonomi sesungguhnya, karena produk barang yang dapat dikonsumsi secara sama, namun pemerintah memberlakukan kebijakan dua harga yang berbeda (two part tariff), yaitu harga subsidi dan harga non-subsidi. Ketika terjadi perbedaan harga BBM jenis solar sebesar Rp 1000/liter, maka terjadilah moral hazard naluri ekonomi untuk konsumen non-subsidi memangsa solar bersubsidi.

Demikian pula yang terjadi pada konsumen produk LPG tabung 12 kg atau lebih, juga memangsa kuota konsumsi produk LPG tabung 3 kg. Selanjutnya konsumen listrik R1 450 Volt Ampere dimangsa oleh konsumen yang berkapasitas daya 900 volt ampere, yakni secara ekstrim dalam bentuk pemecahan daya partisi sumber listrik.

Penulis adalah peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar Universitas Mercu Buana


Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya