Berita

Sidang DKPP terkait akses Silon untuk Bawaslu terbatas karena kebijakan KPU, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9)/RMOL

Politik

Bawaslu Pastikan Aduan Silon ke DKPP Bukan Persoalan Pribadi seperti Tom and Jerry

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aduan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait akses sistem informasi pencalonan (Silon) tak ada unsur persoalan pribadi dengan 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, di Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

"Ini bukan problem komunikasi, ini juga bukan problem personal, Yang Mulia. Tapi ini problem dari dulu sampai sekarang," ujar Totok di hadapan Majelis Sidang Pemeriksa yang dipimpin Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo.


Totok menilai harus menegaskan latar belakang diadukannya KPU ke DKPP tersebut, karena telah berkembang isu ada perseteruan antarpimpinan Bawaslu dan KPU dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ada eksistensi kelembagaan yang perlu ditegakkan di luar personal maupun komunikasi," terangnya.

Bahkan saking geramnya dengan isu yang berkembang, Totok memastikan Bawaslu dan KPU tidak seperti film kartun yang di dalamnya memperlihatkan perseteruan antara kucing dan tikus.

"Dari dulu Bawaslu dan KPU itu dicap sebagai 'Tom and Jerry'. Bawaslu ini dianggap di mana-mana tukang rusuh, tukang cari data, minta-minta data. Kami ingin mengakhiri ini, cukup sudah," ucapnya menyesalkan.

Maka dari itu, Totok yang menjadi salah satu pihak Pengadu 7 Pimpinan KPU RI, menilai masalah akses Silon yang terbatas dialami Bawaslu hanya bisa selesai melalui jalur peradilan etik.

Pasalnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu meyakini, kebijakan KPU membatasi akses Silon melalui Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif adalah urusan profesionalitas kerja.

"Kalau ada perbedaan pendapat, ada problem persepsi, perspektif tentang hukum, maka harus diputuskan oleh lembaga pemutus," tuturnya.

"Dan kami menganggap, Yang Mulia majelis etik adalah lembaga pemutus untuk mengakhiri 'Tom and Jerry' di Bawaslu dan KPU yang selama ini terjadi, yang selalu berawal dari permintaan data," demikian Totok. 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya