Berita

Sidang DKPP terkait akses Silon untuk Bawaslu terbatas karena kebijakan KPU, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9)/RMOL

Politik

Bawaslu Pastikan Aduan Silon ke DKPP Bukan Persoalan Pribadi seperti Tom and Jerry

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aduan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait akses sistem informasi pencalonan (Silon) tak ada unsur persoalan pribadi dengan 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, di Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

"Ini bukan problem komunikasi, ini juga bukan problem personal, Yang Mulia. Tapi ini problem dari dulu sampai sekarang," ujar Totok di hadapan Majelis Sidang Pemeriksa yang dipimpin Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo.

Totok menilai harus menegaskan latar belakang diadukannya KPU ke DKPP tersebut, karena telah berkembang isu ada perseteruan antarpimpinan Bawaslu dan KPU dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ada eksistensi kelembagaan yang perlu ditegakkan di luar personal maupun komunikasi," terangnya.

Bahkan saking geramnya dengan isu yang berkembang, Totok memastikan Bawaslu dan KPU tidak seperti film kartun yang di dalamnya memperlihatkan perseteruan antara kucing dan tikus.

"Dari dulu Bawaslu dan KPU itu dicap sebagai 'Tom and Jerry'. Bawaslu ini dianggap di mana-mana tukang rusuh, tukang cari data, minta-minta data. Kami ingin mengakhiri ini, cukup sudah," ucapnya menyesalkan.

Maka dari itu, Totok yang menjadi salah satu pihak Pengadu 7 Pimpinan KPU RI, menilai masalah akses Silon yang terbatas dialami Bawaslu hanya bisa selesai melalui jalur peradilan etik.

Pasalnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu meyakini, kebijakan KPU membatasi akses Silon melalui Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif adalah urusan profesionalitas kerja.

"Kalau ada perbedaan pendapat, ada problem persepsi, perspektif tentang hukum, maka harus diputuskan oleh lembaga pemutus," tuturnya.

"Dan kami menganggap, Yang Mulia majelis etik adalah lembaga pemutus untuk mengakhiri 'Tom and Jerry' di Bawaslu dan KPU yang selama ini terjadi, yang selalu berawal dari permintaan data," demikian Totok. 

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya