Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat tiba di Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9)/RMOL

Politik

Hadiri Sidang Lanjutan DKPP Soal Silon, Ketua KPU RI Boyong Jajaran di Daerah hingga Parpol Jadi Saksi

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait sistem informasi pencalonan (Silon) di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9), dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, Hasyim hadir secara fisik bersama jajaran Anggota KPU RI lainnya, seperti August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap. Sedangkan Betty Epsilon Idroos hadir secara virtual.

Dalam sidang kali ini, seluruh pimpinan KPU RI sebagai pihak Teradu menghadirkan sejumlah saksi terkait penggunaan Silon, yang notabene dijadikan alat untuk pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.


"Hari ini kita melanjutkan sidang kedua terkait perkara yang sudah saya sebutkan tadi (Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, red)," ujar Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan.

Adapun pihak-pihak yang dihadirkan KPU antara lain admin Silon KPU RI, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, KPU RI juga memboyong pihak partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 sebagai saksi. Di antaranya dari PKS, PDIP, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKB, dan Gerindra.

Sementara dari pihak Pengadu, antara lain hadir secara fisik Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, beserta Anggota Bawaslu RI yaitu Totok Hariyono dan Herman JH Malonda. Sementara Anggota Bawaslu RI sisanya yakni Puadi dan Lolly Suhenty hadir virtual.

Bawaslu RI juga membawa pihak-pihak terkait dari jajaran di tingkat pusat dan daerah. Di antaranya Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu RI, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, NTT, dan NTB.

Untuk agenda sidang hari ini, DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak terkait dan saksi terkait perkara pembatasan akses Silon oleh KPU terhadap Bawaslu.

Para Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon, serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para Teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam sidang sebelumnya, para Teradu membantah telah membatasi akses data dan dokumen Silon kepada Pengadu. Justru para Teradu menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga data serta dokumen seluruh bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara, Pengadu memohon kepada majelis sidang DKPP untuk memberikan sanksi pemecatan sementara kepada 7 pimpinan KPU RI, karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya