Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat tiba di Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9)/RMOL

Politik

Hadiri Sidang Lanjutan DKPP Soal Silon, Ketua KPU RI Boyong Jajaran di Daerah hingga Parpol Jadi Saksi

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait sistem informasi pencalonan (Silon) di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9), dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, Hasyim hadir secara fisik bersama jajaran Anggota KPU RI lainnya, seperti August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap. Sedangkan Betty Epsilon Idroos hadir secara virtual.

Dalam sidang kali ini, seluruh pimpinan KPU RI sebagai pihak Teradu menghadirkan sejumlah saksi terkait penggunaan Silon, yang notabene dijadikan alat untuk pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.


"Hari ini kita melanjutkan sidang kedua terkait perkara yang sudah saya sebutkan tadi (Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, red)," ujar Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan.

Adapun pihak-pihak yang dihadirkan KPU antara lain admin Silon KPU RI, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, KPU RI juga memboyong pihak partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 sebagai saksi. Di antaranya dari PKS, PDIP, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKB, dan Gerindra.

Sementara dari pihak Pengadu, antara lain hadir secara fisik Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, beserta Anggota Bawaslu RI yaitu Totok Hariyono dan Herman JH Malonda. Sementara Anggota Bawaslu RI sisanya yakni Puadi dan Lolly Suhenty hadir virtual.

Bawaslu RI juga membawa pihak-pihak terkait dari jajaran di tingkat pusat dan daerah. Di antaranya Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu RI, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, NTT, dan NTB.

Untuk agenda sidang hari ini, DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak terkait dan saksi terkait perkara pembatasan akses Silon oleh KPU terhadap Bawaslu.

Para Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon, serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para Teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam sidang sebelumnya, para Teradu membantah telah membatasi akses data dan dokumen Silon kepada Pengadu. Justru para Teradu menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga data serta dokumen seluruh bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara, Pengadu memohon kepada majelis sidang DKPP untuk memberikan sanksi pemecatan sementara kepada 7 pimpinan KPU RI, karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya