Berita

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel/Ist

Nusantara

Sanksi Administrasi Tak Digubris, Pemprov DKI Akhirnya Segel Cerobong Pabrik Baja

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 14:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Selama dua pekan terakhir, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menindak empat industri yang lalai dalam pengelolaan lingkungan.

Terbaru, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel.

Penyegelan itu dilakukan pada Rabu (13/9), dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, tertanggal Jumat, 8 September 2023.


Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut lantas ditingkatkan menjadi penyegelan dan penghentian operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Jika tidak dilakukan, kata Asep, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.

“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar. Kami akan izinkan kembali operasional apabila mereka bisa menunjukkan kembali Sertifikat Layak Operasi (SLO),” kata Asep dalam keterangannya.

Sebelumnya, diketahui, terdapat temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut yang belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama pencemaran udara. Ditargetkan, pada 2030, semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.

“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tutup Asep.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya